Suarapantura.com – BRI Kantor Cabang Malang Sutoyo akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai agunan milik Matali di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, yang menjadi sorotan terkait perubahan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Pemimpin Cabang BRI Malang Sutoyo, Agung Waluyo, menyatakan dokumen agunan milik Matali telah diserahkan kepada nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas pada 2024. Menurut BRI, penyerahan dokumen tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BRI juga menyebut Matali telah menyampaikan bahwa dokumen agunan tersebut sudah diterima.
Namun, penjelasan mengenai penyerahan dokumen dan pelunasan pinjaman belum menguraikan secara terperinci kronologi perubahan status tanah menjadi SHM atas nama pihak lain, termasuk siapa yang melakukan pelunasan pinjaman tersebut.
Dua persoalan itu menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara, mengingat pemberitaan sebelumnya menyoroti status dokumen tanah yang menjadi agunan serta riwayat perubahannya.
BRI Minta Persoalan Ditelaah Berdasarkan Dokumen
Terkait perubahan status dokumen tanah menjadi SHM atas nama pihak lain dan identitas pihak yang melunasi pinjaman, BRI menyatakan persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan.
“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan nasabah secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Agung Waluyo dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BRI mengacu pada proses verifikasi dalam menangani persoalan yang disampaikan. Meski demikian, rincian mengenai kronologi perubahan status sertifikat dan dasar administrasi yang digunakan belum dipaparkan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Informasi mengenai proses perubahan status tanah perlu diperjelas melalui dokumen dan konfirmasi pihak-pihak terkait agar riwayat administrasi serta kedudukan masing-masing pihak dapat dipahami secara utuh.

BRI Sebut Telah Menemui Matali
BRI juga menyatakan pihak Unit Lawang telah menemui Matali untuk menjelaskan persoalan agunan tersebut. Menurut keterangan BRI, Matali telah memahami dan menerima penjelasan yang diberikan.
Dalam dokumentasi yang disampaikan kepada redaksi, BRI turut menunjukkan pertemuan dengan pihak terkait untuk melakukan komunikasi dan konfirmasi mengenai status agunan maupun SHM.
Meski demikian, pertemuan dan penyampaian penjelasan kepada pihak terkait tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai riwayat perubahan status tanah. Rincian hasil konfirmasi tersebut tetap penting untuk memperjelas persoalan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Klarifikasi BRI Menjadi Bagian dari Keberimbangan Berita
BRI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan kepentingan nasabah, transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pihak bank juga menyatakan akan menangani pengaduan secara profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Suara Pantura memberikan ruang bagi BRI untuk menyampaikan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyajian informasi kepada publik, sekaligus menjadi bahan bagi redaksi untuk menelaah persoalan yang diberitakan.
Adapun kronologi perubahan status tanah menjadi SHM atas nama pihak lain, dasar administrasi perubahan tersebut, serta identitas pihak yang melakukan pelunasan pinjaman masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.
Redaksi tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan persoalan ini.