Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BRI Sudah Klarifikasi Agunan Matali, Dasar SHM atas Nama Herlinda Masih Dipertanyakan

Sabila JP•
Nasional

Pihak BRI menemui Matali untuk berkomunikasi dan menjelaskan status agunan ybs

Suarapantura.com - Klarifikasi BRI mengenai agunan milik Matali, debitur BRI Unit Lawang, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai riwayat perubahan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Herlinda. BRI menyatakan dokumen agunan telah diserahkan setelah pinjaman dinyatakan lunas pada 2024. Namun, kronologi perubahan status tanah dan identitas pihak yang melakukan pelunasan masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci.

Dalam keterangan resminya, Pemimpin Cabang BRI Malang Sutoyo, Agung Waluyo, menyampaikan bahwa dokumen agunan Matali telah diserahkan sesuai prosedur setelah pinjaman dinyatakan lunas. BRI juga menyebut Matali telah mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut sudah diterima.

BRI menyatakan persoalan perubahan status dokumen tanah menjadi SHM atas nama pihak lain, termasuk identitas pihak yang melunasi pinjaman, perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan.

Pihak BRI Unit Lawang juga disebut telah menemui Matali untuk memberikan penjelasan. Selain itu, BRI menyampaikan telah menemui Herlinda untuk melakukan konfirmasi terkait status SHM.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya komunikasi yang disampaikan BRI. Namun, untuk memahami persoalan secara utuh, masih diperlukan penjelasan mengenai riwayat administrasi tanah dan dasar perubahan status sertifikat tersebut.

Pinjaman Lunas pada 2024, Siapa yang Melakukan Pembayaran?

Dalam informasi yang sebelumnya disampaikan kepada redaksi, Matali dan kuasa hukumnya, Sukardi, mempersoalkan riwayat agunan tanah dan bangunan di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan Matali dan kuasa hukumnya, tanah tersebut sebelumnya dijaminkan untuk pinjaman sekitar Rp233 juta pada 2019. Mereka menyebut pinjaman dinyatakan lunas pada 2024, tetapi masih mempertanyakan siapa yang melakukan pelunasan serta bagaimana transaksi itu berkaitan dengan status tanah.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Keterangan tersebut merupakan informasi dari Matali dan kuasa hukumnya yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen terkait.

Identitas pembayar, tanggal transaksi, bukti pelunasan, dan dasar pembayaran menjadi informasi penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Pembayaran pinjaman oleh pihak lain, jika memang terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengalihan hak atas tanah.

Karena itu, hubungan antara pelunasan pinjaman dan perubahan status tanah perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan dokumen yang relevan.

Dasar Perubahan Menjadi SHM Perlu Diperjelas

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perubahan status dokumen tanah hingga menjadi SHM atas nama Herlinda.

Untuk memperjelas persoalan ini, diperlukan informasi mengenai dokumen yang menjadi dasar proses tersebut, pihak yang mengajukan perubahan, serta riwayat administrasi pertanahan yang tercatat.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang dapat membantu menjelaskan apakah proses tersebut berkaitan dengan peralihan hak, pendaftaran hak, atau mekanisme administrasi lainnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Redaksi tidak dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan perubahan status dokumen atau perbedaan nama pemegang hak. Kesimpulan mengenai proses tersebut harus didasarkan pada dokumen dan keterangan pihak yang berwenang.

Dugaan Intimidasi Perlu Dikonfirmasi secara Terpisah

Dalam keterangan sebelumnya kepada redaksi, Matali melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan dugaan adanya tekanan ketika Matali diminta menandatangani dokumen di kantor BRI Unit Randuagung.

Menurut keterangan Sukardi, Matali mengaku mendapat tekanan berupa ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak menandatangani dokumen ketika sedang sakit.

Dugaan tersebut masih merupakan klaim Matali melalui kuasa hukumnya dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Untuk mengujinya, diperlukan penelusuran mengenai waktu dan tujuan pertemuan, dokumen yang ditandatangani, pihak-pihak yang hadir, serta keterangan saksi atau bukti lain jika tersedia.

Klarifikasi BRI mengenai penyerahan dokumen agunan dan pertemuan dengan Matali belum dengan sendirinya membuktikan maupun membantah dugaan tersebut. Karena itu, diperlukan tanggapan yang secara khusus menjelaskan pokok tudingan tersebut.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

BRI dan Pihak Terkait Perlu Memberikan Kejelasan

BRI menyatakan berkomitmen menangani pengaduan nasabah secara profesional, mengedepankan transparansi, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Bank juga menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan operasionalnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi resmi BRI yang telah diterima redaksi. Adapun detail kronologi perubahan status tanah, dasar administrasi penerbitan SHM atas nama Herlinda, dan identitas pihak yang melunasi pinjaman masih perlu diperjelas melalui data pendukung.

Herlinda juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar kepemilikan SHM dan informasi pelunasan yang dikaitkan dengan namanya.

Di sisi lain, Matali dan kuasa hukumnya perlu memberikan dokumen atau bukti yang dapat mendukung keterangan mereka agar setiap klaim dapat diuji secara objektif.

Persoalan ini tidak cukup dipahami hanya dari pernyataan bahwa pinjaman telah lunas dan dokumen agunan sudah diserahkan. Riwayat administrasi tanah, dasar perubahan status, serta hubungan antara pelunasan pinjaman dan status hak atas tanah merupakan hal berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.

Suara Pantura membuka ruang bagi BRI, Herlinda, Matali, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung. Redaksi akan menempatkan setiap keterangan secara proporsional dan mengedepankan verifikasi serta asas praduga tak bersalah.

Kejelasan dokumen dan kronologi menjadi kunci agar persoalan agunan Matali tidak berhenti pada pernyataan yang berbeda, tetapi dapat dipahami berdasarkan fakta yang bisa diperiksa.

Tags:
#Bank BRI#Nasabah#BRI Malang Sutoyo#Matali#Herlinda
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…