Dana Rp17 Miliar Diklaim Raib di BTN, Saldo Tinggal Rp100: Mantan Pegawai Dipidana, Gugatan Nasabah Belum Tuntas
Sabila JP•
Nasional
Gedung Menara BTN. Foto: Dok. Bank BTN
Suarapantura.com - Klaim dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) senilai sekitar Rp17 miliar yang disebut menyisakan saldo hanya Rp100 belum berujung pada penyelesaian sengketa perdata. Mantan pegawai yang terkait perkara telah dijatuhi hukuman pidana, tetapi tuntutan Linawati Pasmah Soepino terhadap BTN masih diproses melalui jalur perdata.
Kasus ini menyisakan pertanyaan serius tentang perlindungan dana nasabah dan pertanggungjawaban dalam sistem perbankan. Namun, angka Rp17 miliar yang beredar di ruang publik juga dibantah BTN. Bank menyatakan nilai pokok tuntutan dalam gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. BTN menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan pengakuan bank atas kerugian atau kewajiban pembayaran.
Perbedaan angka itu penting. Klaim dana yang dipersoalkan, jumlah yang dituntut dalam gugatan, dan nilai yang nantinya ditetapkan melalui putusan pengadilan merupakan tiga hal berbeda. Ketiganya harus dibaca berdasarkan dokumen dan proses hukum, bukan disamakan begitu saja.
Mantan Pegawai Dipidana, Persoalan Nasabah Masih Berlanjut
Menurut keterangan resmi kuasa hukum BTN, perseroan melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara pidana itu kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi kasus. Namun, pemidanaan mantan pegawai tidak otomatis menetapkan seluruh kewajiban perdata BTN kepada Linawati. Tuntutan ganti rugi terhadap bank tetap harus diuji berdasarkan bukti dan putusan dalam perkara perdata.
Di sinilah letak persoalan yang perlu mendapat perhatian: proses pidana dan sengketa perdata memiliki tujuan serta pertanyaan hukum yang berbeda. Putusan pidana berkaitan dengan kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang diperiksa, sedangkan gugatan perdata menilai hak dan kewajiban para pihak dalam sengketa.
Karena itu, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai hasil akhir tuntutan nasabah, dasar perhitungan kerugian, dan pertimbangan hukum yang akan digunakan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
BTN menyatakan gugatan perdata pertama yang diajukan Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima pada 18 Februari 2025. Menurut hak jawab BTN, putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan perseroan membayar dana yang disengketakan.
Status gugatan yang tidak dapat diterima tidak boleh disamakan dengan putusan yang menyatakan seluruh klaim nasabah terbukti salah. Arti dan akibat hukumnya harus dibaca berdasarkan pertimbangan serta amar putusan yang bersangkutan.
BTN kemudian menyatakan Linawati kembali mengajukan gugatan perdata. Dalam keterangan yang dipublikasikan pada September 2026, kuasa hukum bank menyebut perkara terbaru masih berjalan dan belum menghasilkan putusan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana dituntut penggugat.
Dengan demikian, hingga informasi terakhir tersebut, belum tepat menyebut pengadilan telah memerintahkan BTN membayar Rp17 miliar. Namun, belum adanya putusan akhir dalam gugatan terbaru juga berarti sengketa tersebut belum memperoleh penyelesaian perdata sebagaimana diterangkan BTN.
Mengapa Klaim Rp17 Miliar Berbeda dari Tuntutan Rp7,26 Miliar?
Perbedaan angka menjadi salah satu titik paling penting dalam kasus ini. Narasi yang beredar di media sosial menyebut dana sekitar Rp17 miliar raib dan saldo tersisa Rp100. Sementara itu, BTN menyatakan gugatan terbaru mencantumkan tuntutan pokok sekitar Rp7,26 miliar dan bunga sekitar Rp1,68 miliar.
BTN menegaskan nilai dalam gugatan itu merupakan dalil penggugat, bukan pengakuan perseroan. Karena itu, angka Rp7,26 miliar ditambah bunga tidak boleh ditulis sebagai nilai kerugian yang sudah diputus pengadilan.
Sebaliknya, klaim Rp17 miliar juga perlu dijelaskan dengan dokumen pendukung: apakah angka itu merujuk pada saldo yang diklaim, keseluruhan dana yang pernah dimiliki, akumulasi transaksi, atau perhitungan lain. Tanpa uraian tersebut, pembaca berisiko mencampuradukkan nilai dana yang dipersoalkan dengan nilai tuntutan hukum.
Transparansi mengenai angka menjadi penting agar polemik tidak hanya berkembang menjadi adu pernyataan antara nasabah dan bank. Dokumen rekening, riwayat transaksi, serta dasar perhitungan tuntutan harus menjadi pijakan untuk menguji masing-masing klaim.
Pengawasan Internal BTN Ikut Menjadi Sorotan
Terlepas dari perbedaan angka, perkara ini tetap relevan untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan internal perbankan bekerja ketika persoalan melibatkan mantan pegawai.
Bagaimana transaksi yang dipersoalkan terdeteksi? Mekanisme otorisasi apa yang berlaku? Bagaimana pengaduan nasabah ditangani dan apa hasil pemeriksaan internalnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara proporsional tanpa lebih dulu menyimpulkan bahwa seluruh sistem pengawasan BTN gagal.
BTN menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap mantan pegawainya dan menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi kecurangan. Perseroan juga menyampaikan akan memenuhi kewajiban jika kelak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan pembayaran.
Pernyataan tersebut merupakan posisi resmi bank. Publik tetap perlu menunggu hasil proses perdata untuk mengetahui apakah tuntutan nasabah dikabulkan, ditolak, atau diputus dengan pertimbangan lain.
BTN Siapkan Somasi, Sengketa Tetap Harus Diuji di Pengadilan
Dalam hak jawab yang dipublikasikan pada 17 September 2026, kuasa hukum BTN menyatakan akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi atas informasi di media sosial yang dinilai tidak menggambarkan perkara secara utuh dan merugikan reputasi bank. BTN juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.
Langkah tersebut merupakan sikap hukum BTN terhadap penyebaran informasi yang dipersoalkan. Namun, sengketa antara Linawati dan bank tetap perlu dinilai berdasarkan bukti serta proses perdata yang berjalan.
Ada dua kepentingan yang harus dibedakan: hak BTN untuk membantah informasi yang dinilai tidak akurat dan hak nasabah untuk mengajukan tuntutan melalui jalur hukum. Keduanya tidak semestinya saling meniadakan.
Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup dinilai dari kerasnya bantahan bank atau besarnya angka yang beredar di media sosial. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai transaksi yang dipersoalkan, dasar penghitungan tuntutan, dan hasil akhir proses peradilan.
Dana sekitar Rp17 miliar diklaim raib, saldo disebut tinggal Rp100, dan mantan pegawai telah dipidana. Namun, berapa nilai yang benar-benar terbukti menjadi hak nasabah dan apakah BTN wajib membayar masih harus ditentukan melalui proses hukum.