Gaji ASN Mau Dialihkan ke KDKMP? Jangan Jadikan Penghasilan Abdi Negara Modal Paksa Koperasi
Sabila JP•
Nasional
KDKMP di Desa Keluang Paser Jaya dengan progres pembangunan diatas 90 persen. (MKN)
Suarapantura.com - Wacana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan perkara teknis administrasi belaka. Jika benar diarahkan menjadi kebijakan wajib, gagasan ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: kepastian hukum, kebebasan ASN mengelola penghasilan, perlindungan dana, dan batas kewenangan pemerintah dalam mengatur sistem pembayaran gaji.
Kementerian Koperasi disebut telah menjelaskan bahwa gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan awal bersama Kementerian Keuangan dan belum memiliki regulasi teknis. Artinya, belum tepat memperlakukannya sebagai kebijakan yang sudah berlaku. Namun, justru pada tahap inilah pemerintah harus menjawab pertanyaan mendasar sebelum wacana berkembang menjadi keputusan: apa dasar hukumnya, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah ASN tetap bebas menentukan rekening penerima gaji?
Jangan sampai gagasan memperkuat ekonomi desa berubah menjadi eksperimen kelembagaan yang menempatkan penghasilan ASN sebagai sumber likuiditas bagi entitas tertentu tanpa jaminan hukum yang memadai.
Aturan Bukan Sekadar Bisa Diubah, tetapi Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dalam tata kelola keuangan negara, penyaluran gaji bukan urusan yang dapat diubah hanya karena pemerintah ingin memperluas peran sebuah lembaga. Ada aturan, prosedur, standar keamanan, dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 secara khusus mengatur penyaluran gaji PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui rekening pada bank umum secara terpusat. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting untuk menilai apakah skema yang diwacanakan sesuai dengan kerangka penggajian yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah aturan teknis bisa direvisi. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah perubahan tersebut memiliki landasan kewenangan yang memadai, selaras dengan peraturan lain, dan menjamin perlindungan penerima gaji.
Revisi regulasi tidak otomatis membuat setiap desain kebijakan menjadi benar. Aturan baru tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan, asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak warga negara.
Jika pemerintah ingin mengubah mekanisme penyaluran gaji, penjelasan terbuka mengenai desain kebijakan dan dasar hukumnya merupakan kebutuhan, bukan formalitas.
Koperasi Bukan Bank: Jangan Abaikan Perbedaan Fungsi dan Risiko
Koperasi dan bank memiliki karakter kelembagaan, tata kelola, serta rezim pengawasan yang berbeda. Koperasi dibangun berdasarkan prinsip keanggotaan dan kepentingan bersama, sedangkan bank menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan izin dan ketentuan khusus yang berlaku.
Perbedaan tersebut tidak berarti koperasi tidak boleh terlibat dalam layanan keuangan. Koperasi dapat menjalankan kegiatan yang dibenarkan oleh hukum dan sesuai dengan izin serta batas kewenangannya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan keuangan tidak serta-merta menjadikan koperasi setara dengan bank umum dalam hal fungsi, perlindungan dana, dan sistem pembayaran.
Di sinilah persoalan KDKMP perlu diuji secara cermat. Apabila koperasi hanya menjadi mitra layanan atau kanal administratif, desainnya harus menjelaskan siapa yang benar-benar memegang dana, siapa yang bertanggung jawab atas penyaluran, serta bagaimana transaksi dan pengaduan ditangani.
Sebaliknya, apabila skemanya menempatkan koperasi sebagai penampung atau pengelola dana gaji, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme perlindungannya secara terperinci.
Jangan menyamakan status koperasi dengan bank hanya karena keduanya bersentuhan dengan uang. Jangan pula menganggap penempatan dana aman hanya karena kebijakan itu mendapat dukungan pemerintah.
Keamanan harus ditopang oleh mekanisme yang jelas, pengawasan yang sesuai, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Gaji ASN Bukan Instrumen untuk Menciptakan Pasar Tertawan
Persoalan lain yang tidak boleh dikesampingkan adalah kebebasan ASN dalam mengelola penghasilannya.
Jika penyaluran gaji diwajibkan melalui KDKMP, pemerintah perlu menjelaskan apakah ASN tetap bebas menggunakan rekening bank pilihannya, bagaimana mekanisme pemindahan dana dilakukan, dan apakah keanggotaan koperasi menjadi syarat langsung maupun tidak langsung.
Keanggotaan koperasi pada dasarnya bertumpu pada prinsip sukarela. Karena itu, skema yang menghubungkan pembayaran gaji dengan kewajiban bergabung atau menggunakan layanan koperasi berpotensi menimbulkan persoalan apabila menghilangkan pilihan yang seharusnya dimiliki ASN.
Masalahnya bukan pada hak pemerintah mengembangkan koperasi. Masalahnya muncul ketika kebijakan publik berpotensi membuat kelompok penerima penghasilan seolah menjadi pasar yang sudah tersedia dan sulit menghindar.
Apabila tujuan kebijakan adalah memperkuat ekonomi desa, pemerintah semestinya membangun daya tarik melalui layanan yang kompetitif, tata kelola yang sehat, dan manfaat yang dapat dirasakan anggota. Bukan menciptakan permintaan melalui kewajiban administratif yang membatasi pilihan penerima gaji.
Penghasilan ASN adalah hak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Penggunaannya setelah diterima merupakan persoalan tersendiri, termasuk untuk memenuhi cicilan, kewajiban keluarga, dan kebutuhan rutin.
Bagaimana dengan KPR, Autodebet, dan Perjanjian Kredit?
Banyak ASN memiliki hubungan hukum dengan bank melalui kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan, pinjaman multiguna, atau fasilitas lain. Sebagian menggunakan mekanisme autodebet dari rekening tempat gaji diterima.
Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Karena itu, perubahan mekanisme penggajian tidak boleh diasumsikan otomatis menghapus atau membatalkan perjanjian kredit yang sudah berjalan.
Namun, perlu dibedakan: perubahan rekening penerima gaji juga tidak dengan sendirinya membatalkan kewajiban kredit atau membuat autodebet mustahil dilakukan. Dampaknya bergantung pada isi perjanjian, persetujuan para pihak, dan mekanisme pembayaran yang tersedia.
Justru karena terdapat hubungan perdata yang sudah berjalan, pemerintah perlu memastikan skema baru tidak menimbulkan gangguan administratif yang merugikan ASN. Mekanisme pembayaran cicilan harus tetap jelas, biaya tambahan harus transparan, dan nasabah tidak boleh dibiarkan menanggung risiko akibat perubahan sistem yang tidak disiapkan dengan baik.
Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah perlu menjawab satu hal sederhana: bagaimana ASN tetap dapat menerima gaji dan memenuhi kewajiban kreditnya tanpa hambatan baru?
Jangan Menukar Prinsip Kehati-hatian dengan Target Program
Penguatan KDKMP dapat menjadi agenda ekonomi yang sah. Koperasi desa berpotensi memperluas akses barang, layanan, pembiayaan sesuai kewenangan, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, tujuan yang baik tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban merancang kebijakan secara hati-hati.
Penyaluran gaji menyangkut dana yang digunakan untuk kebutuhan hidup jutaan pekerja. Sistemnya harus memastikan ketepatan waktu, keamanan transaksi, kepastian jumlah yang diterima, perlindungan data pribadi, dan jalur pengaduan apabila terjadi kesalahan.
Pemerintah juga perlu menerangkan pembagian tanggung jawab jika terjadi keterlambatan, salah transfer, kegagalan sistem, atau sengketa pencatatan. Tanpa jawaban tersebut, publik hanya diminta menerima gagasan besar tanpa mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika masalah muncul.
Prinsip kehati-hatian bukan penghalang inovasi. Prinsip itu justru menjadi syarat agar inovasi tidak memindahkan risiko kepada masyarakat yang tidak memiliki kendali atas desain kebijakannya.
KDKMP Harus Diperkuat, Bukan Diselamatkan dengan Kewajiban ASN
Kritik terhadap wacana pengalihan gaji bukan berarti menolak keberadaan KDKMP. Yang perlu diuji adalah cara memperkuat koperasi dan batas instrumen yang boleh digunakan untuk mencapainya.
Jika KDKMP memiliki layanan yang baik, pengelolaan transparan, manfaat nyata, dan tata kelola yang dipercaya, koperasi dapat berkembang melalui partisipasi anggota dan masyarakat. Kepercayaan tidak bisa dibangun hanya dengan mengalirkan penghasilan ASN ke dalam suatu skema.
Lebih jauh, identitas koperasi tidak cukup dinilai dari jenis barang yang dijual atau kemiripannya dengan ritel modern. Penilaian harus melihat prinsip keanggotaan, kepemilikan, pengelolaan, pembagian manfaat, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menyebut KDKMP bukan lagi koperasi murni hanya karena menjalankan kegiatan perdagangan juga memerlukan dasar dan pengujian yang jelas. Kritik yang kuat justru harus diarahkan pada desain kelembagaan, bukan sekadar label.
Pemerintah perlu memastikan KDKMP berkembang karena kinerja dan manfaatnya, bukan karena memperoleh akses terhadap kelompok penerima gaji yang sulit menolak kebijakan.
Pemerintah Harus Menjawab Sebelum Kebijakan Melangkah Lebih Jauh
Sebelum wacana ini bergerak menuju keputusan, setidaknya ada lima hal yang harus dijelaskan kepada publik: dasar hukum penyaluran gaji melalui KDKMP, status dan peran koperasi dalam alur pembayaran, jaminan keamanan dana, kebebasan ASN memilih rekening, serta mekanisme perlindungan bagi mereka yang memiliki kewajiban perbankan.
Kejelasan itu penting agar pembahasan tidak berhenti pada klaim bahwa kebijakan akan membantu koperasi desa. Tujuan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak penerima gaji.
Pada akhirnya, penghasilan ASN bukan alat untuk menguji coba model kelembagaan tanpa kepastian tanggung jawab. Koperasi patut diperkuat, tetapi penguatan itu harus dilakukan melalui cara yang sah, transparan, dan tidak mengorbankan hak anggotanya maupun masyarakat.
Jika gagasan ini memang masih dalam tahap pembahasan, pemerintah memiliki kesempatan untuk menyusun desain yang benar sebelum persoalan hukum dan administrasi muncul. Kesempatan itu seharusnya digunakan untuk menjawab keraguan publik, bukan menganggap kritik sebagai hambatan.
Sebab, kebijakan yang baik bukan hanya yang memiliki tujuan besar. Kebijakan yang baik juga harus memiliki dasar hukum yang kokoh, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta perlindungan nyata bagi orang-orang yang terdampak.
KDKMP boleh diperkuat. Namun, jangan sampai gaji ASN dijadikan jalan pintas untuk menopang program, sementara kepastian hukum dan kebebasan penerima gaji justru menjadi tanda tanya.