Surat BRI Manna Buka 7 Tanda Tanya: Setoran Rp180 Juta Dipersoalkan, Proses AYDA Agunan Rp4 Miliar Disorot
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gedung bank bri. Sumber: Dok. Bank BRI
Suarapantura.com - Surat balasan BRI Cabang Manna kepada debitur Erna Nengsi justru membuka pertanyaan yang lebih serius. Di tengah sengketa pengambilalihan agunan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), muncul persoalan mengenai setoran Rp180 juta, pencatatan transaksi, hingga dasar penilaian aset yang disebut bernilai pasar sekitar Rp4 miliar.
Alih-alih mengakhiri sengketa, surat bernomor B-3268/KC-Region 5/OPK/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 itu kini menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan. Menurut laporan KompolmasTV, isi surat tersebut memunculkan sedikitnya tujuh indikasi kejanggalan yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh.
Namun, kejanggalan administratif dan perbedaan keterangan belum otomatis membuktikan tindak pidana. Justru di sinilah BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum dituntut memberikan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Rp180 Juta Dipersoalkan, Rekening Titipan Harus Dibuka Terang
Salah satu titik paling krusial adalah penyebutan rekening yang disebut sebagai rekening titipan internal BRI. Dalam surat yang dikutip KompolmasTV, bank menyatakan rekening tersebut tidak dapat diberikan, sementara Erna disebut diminta menyampaikan bukti setoran ke rekening itu.
Menurut pemberitaan tersebut, Erna mengaku telah menyetorkan Rp180 juta melalui seorang pegawai berinisial YS, tetapi tidak memperoleh bukti setoran resmi. Klaim ini belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah dana itu benar-benar diterima, ke rekening mana dana masuk, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, dan bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam pembukuan bank?
Jika setoran benar terjadi, aliran dana dan pencatatannya semestinya dapat ditelusuri melalui audit transaksi, dokumen internal, keterangan saksi, serta catatan keuangan yang relevan. Sebaliknya, jika klaim tersebut tidak didukung bukti, hal itu juga perlu dijelaskan secara transparan.
Rp180 juta bukan angka yang bisa diselesaikan dengan saling meminta pembuktian tanpa membuka catatan transaksi yang relevan. Pemeriksaan independen diperlukan untuk menentukan apakah dana itu benar diterima dan apakah perlakuan terhadapnya sesuai prosedur.
KompolmasTV juga menyoroti nomor surat yang disebut mengalami koreksi tulisan tangan. Selain itu, terdapat perbedaan antara perihal surat mengenai permohonan salinan rekening koran dan jawaban yang menyatakan sebagian dokumen sedang disiapkan, sementara dokumen lain tidak dapat diberikan.
Dua persoalan ini perlu dibedakan. Koreksi nomor surat tidak dengan sendirinya membuktikan pemalsuan atau pelanggaran prosedur. Demikian pula, perbedaan jawaban atas permintaan dokumen perlu diperiksa berdasarkan jenis dokumen, kewenangan pemohon, ketentuan kerahasiaan, dan prosedur layanan bank yang berlaku.
BRI perlu menjelaskan apakah surat tersebut diterbitkan melalui mekanisme administrasi resmi, siapa yang menyusun dan menyetujuinya, serta apa dasar penolakan pemberian dokumen yang diminta.
Penjelasan itu penting agar dugaan kejanggalan tidak berhenti sebagai polemik antara nasabah dan bank, melainkan dapat diuji melalui dokumen autentik dan prosedur yang berlaku.
Agunan Disebut Bernilai Rp4 Miliar, Mengapa Prosesnya Dipersoalkan?
Persoalan lain menyangkut agunan berupa tanah dengan SHM Nomor 00303 di Jalan Sudirman, Pasar Manna. Dalam pemberitaan KompolmasTV, aset itu disebut memiliki nilai pasar sekitar Rp4 miliar, sementara transaksi AYDA yang dipersoalkan disebut bernilai Rp500 juta.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan penting, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian atau pelanggaran. Nilai pasar, nilai penilaian resmi, nilai transaksi, sisa kewajiban debitur, serta mekanisme pengambilalihan agunan merupakan hal berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.
Dokumen yang perlu dibuka antara lain laporan penilaian aset, dasar penetapan nilai AYDA, perjanjian kredit, perhitungan sisa kewajiban, dokumen pengalihan agunan, serta risalah lelang jika memang ada proses lelang.
Laporan sumber juga menyebut tiga fasilitas kredit dengan plafon awal Rp550 juta, Rp500 juta, dan Rp500 juta, atau total Rp1,55 miliar. Angka plafon awal tersebut tidak otomatis sama dengan saldo utang ketika sengketa berlangsung. Karena itu, penilaian atas kewajaran transaksi harus menggunakan data pada waktu yang relevan, bukan semata-mata membandingkan plafon awal dengan perkiraan harga pasar.
Jika proses penilaian atau pengambilalihan agunan tidak sesuai ketentuan, pihak bank harus menjelaskan dasar dan prosedur yang digunakan. Jika seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan, dokumen yang lengkap juga penting untuk meluruskan tudingan.
Tujuh Persoalan yang Perlu Dijawab
Berdasarkan isi pemberitaan dan surat yang dikutip, setidaknya ada tujuh hal yang layak diperiksa secara objektif:
Keabsahan administrasi surat: apakah nomor dan penerbitannya sesuai prosedur korespondensi internal BRI?
Konsistensi isi surat: mengapa sebagian rekening koran disebut sedang disiapkan, sementara dokumen lainnya dinyatakan tidak dapat diberikan?
Keberadaan rekening titipan: apa status rekening yang disebut dalam surat dan bagaimana penggunaannya?
Nasib setoran Rp180 juta: apakah dana benar diterima, ke mana alirannya, dan bagaimana pencatatannya?
Perhitungan kewajiban kredit: berapa saldo utang yang sebenarnya ketika proses AYDA dilakukan?
Penilaian dan pengambilalihan agunan: bagaimana nilai aset ditentukan dan apakah prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi?
Pertanggungjawaban pejabat terkait: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memproses transaksi, dan siapa yang menyetujui dokumen-dokumen penting?
Daftar tersebut merupakan agenda pemeriksaan, bukan daftar pelanggaran yang sudah terbukti. Jawabannya harus bertumpu pada dokumen, audit, dan keterangan para pihak.
Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Tipibank
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Perbankan mengatur tindak pidana tertentu dalam kegiatan perbankan, termasuk pencatatan palsu dan tindakan terkait pembukuan bank dalam Pasal 49. Namun, penerapan pasal pidana mensyaratkan pembuktian unsur-unsur yang relevan, termasuk perbuatan dan kesengajaan sebagaimana ditentukan undang-undang. Keberadaan rekening yang dipersoalkan atau transaksi yang belum terang tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK memiliki kerangka pengaturan melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Pengaduan konsumen dapat ditempuh melalui mekanisme layanan pengaduan dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau jalur pengadilan sesuai ketentuan.
Karena itu, klaim bahwa kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana perbankan harus diuji oleh penyidik dan tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan interpretasi satu pihak terhadap surat bank.
BRI dan OJK Dituntut Memberi Jawaban yang Bisa Diuji
Dalam sengketa yang menyangkut dana nasabah dan pengambilalihan agunan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan. Yang diperlukan adalah penjelasan yang dapat diuji: rekam transaksi, perhitungan kewajiban, dokumen penilaian aset, serta dasar keputusan AYDA.
OJK juga perlu memastikan pengaduan konsumen ditangani melalui mekanisme yang sesuai kewenangannya. Sementara aparat penegak hukum dapat menilai apakah materi pengaduan dan bukti yang tersedia cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan lebih jauh.
KompolmasTV menyebut konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait belum diperoleh ketika artikelnya diterbitkan. Karena itu, keterangan BRI Cabang Manna, pejabat yang disebut dalam pemberitaan, dan pihak-pihak lain yang terkait masih perlu dimintakan dan dimuat secara berimbang.
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar apakah surat BRI memiliki kekurangan administratif. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah setoran Rp180 juta dapat ditelusuri, apakah perhitungan kredit dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pengambilalihan agunan dilakukan sesuai aturan.
Jika semua proses telah sesuai ketentuan, dokumen yang terbuka dan penjelasan yang konsisten akan membantu memulihkan kepercayaan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, temuan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku.
Dalam sengketa perbankan, transparansi dokumen adalah kunci. Dugaan harus dibuktikan, tetapi pertanyaan yang belum terjawab juga tidak semestinya dibiarkan menggantung.