Bank Pelat Merah Dikepung Kasus Hukum: BNI Terseret Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar, BRI dan BTN Juga Disorot
Sabila JP•
Nasional
Logo anggota Bank Himbara.
Suarapantura.com - Rentetan perkara hukum yang melibatkan pegawai, pejabat, hingga kegiatan bisnis bank milik negara kembali menjadi sorotan. Dari dugaan penyimpangan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang menyeret dua pejabat BNI, perkara kredit usaha rakyat (KUR) di BRI, hingga dugaan korupsi pengelolaan dana di BTN, sederet kasus ini menempatkan tata kelola dan pengawasan internal perbankan pelat merah dalam ujian serius.
Perkembangan hingga 13 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa persoalannya tidak hanya berkutat pada pencairan kredit. Pengadaan iklan Bank BJB yang ditangani KPK juga masih bergulir, sementara perkara KUR BNI di Jember telah berkembang dengan penetapan tersangka tambahan.
Setiap kasus memiliki konstruksi hukum dan pihak yang berbeda. Tidak tepat menyamaratakan seluruh bank sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, rangkaian perkara tersebut layak menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pertanggungjawaban atas dana yang dikelola.
1. BNI: Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Jadi Perkara Hukum
Kasus dana jaminan pascatambang PT Koba Tin menjadi salah satu perkara paling menonjol dalam perkembangan terbaru. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menangani dugaan korupsi terkait dana jaminan pascatambang periode 2014–2025, dengan indikasi kerugian negara sebesar USD6,26 juta atau sekitar Rp112,54 miliar.
Penyidik menduga dana yang dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara itu dicairkan secara melawan hukum, kemudian dialihkan menjadi bagian dari harta pailit. Dana tersebut semestinya mendukung kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dua kurator, David Togap Marsaor dan Romario Palayukan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 Oktober 2026. Kejaksaan menyebut kegiatan pascatambang baru mencapai 52,12 persen. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada para kurator.
Perkembangan berikutnya, dua pejabat BNI Cabang Tebet, Eva Dwi Yuliani dan Marina, diperiksa sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026. Keduanya diduga berkaitan dengan proses perbankan dalam perkara tersebut. Status tersangka bukan putusan bersalah, dan peran masing-masing tetap harus dibuktikan dalam proses hukum.
Perkara ini menimbulkan pertanyaan penting tentang proses pencairan, pemeriksaan dokumen, dan pengendalian transaksi bernilai besar. Penyidik masih harus mengungkap secara terang bagaimana dana tersebut dapat berpindah, siapa saja yang berperan, serta bagaimana pertanggungjawaban setiap pihak.
2. BNI Jember: Dugaan Penyimpangan KUR, Kerugian Disebut Rp41,48 Miliar
Di Jawa Timur, perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 juga berkembang. Pada 18 September 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan seorang tersangka baru berinisial SH, yang disebut sebagai collection agent dari dua perusahaan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya terdiri atas seorang pimpinan cabang BNI dan tiga collection agent.
Berdasarkan keterangan kejaksaan yang diberitakan ANTARA, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar menurut perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur. Bagian perkara yang melibatkan dua perusahaan terkait tersangka baru disebut menimbulkan kerugian Rp6,14 miliar.
BNI sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah itu penting dicatat karena perkara ini juga memperlihatkan peran pelaporan internal dalam mengungkap dugaan fraud.
Meski demikian, penetapan tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Proses hukum perlu menguji bagaimana kredit diajukan dan dicairkan, bagaimana fungsi penagihan dijalankan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang diduga terjadi.
3. BRI Rumbai: Empat Terdakwa Divonis dalam Kasus KUR Rp1,96 Miliar
Kasus KUR di BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, memasuki tahap putusan pada 12 Oktober 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan kepada empat terdakwa, yakni Ian Roni Hutagalung selaku mantri bank, serta Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KUR yang dinyatakan melibatkan debitur fiktif dan diduga tidak melalui verifikasi usaha secara memadai. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan yang diberitakan mencapai sekitar Rp1,96 miliar.
Yang menjadi perhatian, majelis hakim tidak menjatuhkan denda maupun uang pengganti sebagaimana dituntut jaksa. Jaksa dan para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan itu merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dibaca berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim. Namun, dari sudut tata kelola perbankan, perkara ini kembali menyoroti pentingnya memastikan penerima KUR benar-benar memenuhi persyaratan dan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur.
KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha. Karena itu, dugaan penggunaan debitur fiktif bukan sekadar persoalan administrasi: praktik semacam itu berisiko menghambat tujuan program dan merusak kepercayaan terhadap penyaluran kredit bersubsidi.
4. BTN Sidoarjo: Mantan Pegawai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,29 Miliar
Kasus lain muncul di BTN Kantor Cabang Sidoarjo. Pada 30 September 2026, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan pegawai berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening antar cabang.
Menurut penyidik, AH diduga melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,29 miliar. AH sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head di BTN Cabang Sidoarjo pada 2020–2021, lalu menjadi kepala kantor kas BTN Tropodo pada 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini menyoroti area yang sangat penting dalam operasional bank: pengendalian rekening internal dan pemindahbukuan antarcabang. Transaksi internal seharusnya berada dalam sistem pengawasan berlapis, dengan jejak audit dan kewenangan yang jelas.
Namun, untuk menilai apakah terdapat kelemahan sistemik, diperlukan informasi lebih jauh mengenai mekanisme transaksi, hasil audit, serta kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak lain. Pada tahap ini, dugaan terhadap AH tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
5. Bank BJB: KPK Masih Mendalami Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar
Di luar bank-bank BUMN yang dimiliki pemerintah pusat, Bank BJB sebagai bank pembangunan daerah juga menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021–2023.
Pada 5 Oktober 2026, KPK menyatakan masih mendalami mekanisme pengadaan dan pembayaran penempatan iklan. Penyidik memeriksa Dedi Sudrajat, pejabat Bank BJB yang juga pernah menangani bidang perencanaan, pengembangan, dan anggaran, untuk menggali prosedur pengadaan serta pembayaran.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Empat tersangka ditahan pada Agustus 2026, sedangkan penyidikan terus berlanjut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp223,6 miliar.
Pemeriksaan saksi bukan berarti saksi tersebut otomatis menjadi tersangka. Demikian pula, dugaan korupsi dalam pengadaan iklan tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan promosi bank bermasalah.
Meski demikian, besarnya nilai perkara membuat transparansi pengadaan menjadi perhatian penting. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran promosi ditetapkan, bagaimana penyedia dipilih, serta bagaimana pembayaran diverifikasi agar sesuai dengan barang atau jasa yang benar-benar diterima.
Bukan Sekadar Daftar Perkara, Ini Ujian Pengawasan
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan beragam titik rawan: pencairan dana jaminan, penyaluran KUR, pemindahbukuan rekening internal, hingga pengadaan barang dan jasa. Modus dan pihak yang terlibat berbeda, sehingga setiap perkara harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukumnya sendiri.
Namun, ada satu pertanyaan yang layak diajukan kepada seluruh bank pelat merah: seberapa efektif sistem pengendalian internal bekerja sebelum penyimpangan berujung pada penanganan aparat penegak hukum?
Audit internal, pemisahan kewenangan, pemeriksaan dokumen, verifikasi transaksi, dan perlindungan pelapor bukan sekadar formalitas. Seluruhnya merupakan mekanisme penting untuk mencegah kerugian, mendeteksi penyimpangan sedini mungkin, serta menjaga dana dan kepercayaan masyarakat.
Penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran juga harus diikuti evaluasi prosedur. Jika ditemukan kelemahan sistem, perbaikannya perlu terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila suatu perkara terbukti merupakan tindakan individu yang menyimpang dari prosedur, penilaian terhadap institusi harus tetap didasarkan pada fakta.
Publik Menunggu Transparansi dan Pertanggungjawaban
Bank milik negara mengelola dana masyarakat dan menjalankan fungsi penting dalam pembiayaan ekonomi. Karena itu, perkara yang menyangkut dana bernilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah tidak cukup dijawab dengan pernyataan umum tentang komitmen terhadap tata kelola.
Yang dibutuhkan adalah penjelasan tentang bagaimana perkara dapat terjadi, tindakan korektif yang sudah dilakukan, serta mekanisme untuk mencegah kejadian serupa. Dalam perkara yang masih berjalan, informasi tersebut tetap harus disampaikan tanpa mengganggu proses hukum dan hak para pihak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan semata-mata jumlah audit atau banyaknya aturan yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah apakah kontrol itu mampu mencegah penyimpangan, melindungi dana, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Rentetan perkara bank pelat merah hingga Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui bukti, transparansi, dan akuntabilitas—bukan hanya melalui slogan tata kelola yang baik.