Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung memasuki babak serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara yang menyeret PT PSMI di areal PT INHUTANI V. Setelah memeriksa puluhan saksi dan menyita uang titipan lebih dari Rp1 triliun, penyidik kembali memeriksa empat saksi dari unsur pemerintah dan perusahaan.
Empat saksi tersebut diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (12/10/2026). Mereka masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Namun, Kejagung belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi.
Luas lahan dan nilai uang yang dititipkan menjadi dua aspek penting yang kini menuntut kejelasan dalam proses hukum.
Pembukaan hutan dan perkebunan tebu disorot
Dalam keterangan resmi pada 10 September 2026, Kejagung memaparkan konstruksi awal perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Menurut penyidik, PT INHUTANI V memperoleh izin pengelolaan hutan tanaman industri berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996, dengan luas areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Kejagung menduga sejak 2007 PT PSMI telah membuka dan memanfaatkan lahan di kawasan tersebut untuk perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Penyidik juga menyebut adanya nota kesepahaman kerja sama antara direksi PT PSMI dan PT INHUTANI V pada 2013, yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan di Register 44, 46, dan 42. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, perjanjian itu diberlakukan surut dan kegiatan pengelolaan kawasan tersebut diduga tidak mengantongi izin Kementerian Kehutanan.
Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi perkara versi penyidik yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Uang titipan lebih dari Rp1 triliun disita
Perhatian publik juga tertuju pada uang yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui perwakilannya kepada penyidik.
Kejagung menyatakan telah menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000. Uang tersebut kemudian disita penyidik setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan yang sama, Kejagung menyebut penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan pembahasan bersama auditor untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
Angka lebih dari Rp1 triliun itu tidak boleh serta-merta dianggap sebagai nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara final. Kejagung menyebut penghitungan kerugian masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Status uang yang dititipkan dan hasil akhir penghitungan kerugian perlu dibedakan secara tegas.
Pengusutan tak cukup berhenti pada pemeriksaan saksi
Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Kehutanan, mantan aparatur Dinas Kehutanan Way Kanan, dan pihak perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Namun, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengumumkan jumlah saksi yang diperiksa atau besarnya uang yang telah disita. Publik juga menunggu penjelasan yang terang mengenai dasar penguasaan lahan, legalitas kerja sama, proses pemberian izin, serta tanggung jawab setiap pihak yang diduga terlibat.
Jika dugaan pembukaan dan pemanfaatan kawasan tanpa izin terbukti, perkara ini menyangkut lebih dari sekadar administrasi perkebunan. Pengelolaan hutan produksi, penggunaan aset negara, dan kepatuhan terhadap perizinan merupakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, proses penyidikan juga harus memastikan bahwa pihak-pihak yang diperiksa memperoleh perlakuan sesuai hukum dan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Kasus PT PSMI kini menjadi ujian bagi penegakan hukum: bukan hanya menelusuri dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban hukum dan pemulihan keuangan negara berjalan secara transparan.
Sumber: Siaran pers Kejaksaan Agung Nomor PR-417/022/K.3/Kph.3/10/2026, 12 Oktober 2026, serta keterangan Kejagung mengenai perkembangan penyidikan pada 10 September 2026.