Bahlil Ancam Coret Impor Solar KPC Milik Grup Bakrie: CN48 Katanya Sudah Tak Diimpor, Kok Masih Diajukan?
Sabila JP•
Nasional
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Suarapantura.com - Kebijakan pemerintah menghentikan impor solar jenis CN48 kini berhadapan dengan permohonan impor dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan tambang batu bara yang berada di bawah PT Bumi Resources Tbk dan terafiliasi dengan Grup Bakrie. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku mempertimbangkan mencoret pengajuan tersebut karena pemerintah sedang mendorong pemenuhan kebutuhan energi dari sumber dalam negeri.
Pernyataan Bahlil membuka sorotan terhadap konsistensi pelaksanaan kebijakan energi nasional. Ketika pemerintah menyatakan impor solar CN48 sudah dihentikan, permohonan dari perusahaan tambang justru masih muncul. Pemerintah pun dituntut menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan apakah terdapat pengecualian bagi sektor tertentu.
Bahlil menyampaikan hal itu dalam acara Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026). Di hadapan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Bakrie, ia secara terbuka menyinggung pengajuan impor BBM oleh KPC.
“Kemarin aku baca nih, ajukan lagi KPC ini untuk BBM (impor), aku mau coret, aduh kawan lagi gitu loh. Ini beratnya di situ gitu loh,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa permohonan impor KPC menjadi perhatian Menteri ESDM. Namun, keputusan akhir atas pengajuan itu belum dijelaskan dalam pernyataan tersebut.
Solar Katanya Tak Lagi Diimpor, Pengajuan KPC Disorot
Bahlil menegaskan pemerintah telah menghentikan impor solar CN48 seiring penerapan kebijakan biodiesel B50. Ia menyebut pengecualian masih berlaku untuk perusahaan tambang milik Anindya Bakrie, tetapi mengaku keberatan ketika permohonan impor kembali diajukan oleh KPC.
“Jadi solar kita tidak lagi impor, sudah clear, terkecuali perusahaannya Pak Anin untuk tambang. Aku mau coret, aduh kawan lagi ini, tapi kawan ini tidak paham-paham juga,” kata Bahlil.
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan penting: bagaimana batas pengecualian impor ditetapkan, dan apa dasar pemerintah menilai suatu permohonan layak diterima atau ditolak?
Di tengah agenda pengurangan ketergantungan pada energi impor, penerapan kebijakan perlu memiliki kriteria yang jelas dan konsisten. Perusahaan yang mengajukan impor tentu perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, kebutuhan operasional, serta kebijakan pasokan energi nasional.
Karena itu, sorotan terhadap KPC tidak cukup berhenti pada pernyataan akan mencoret permohonan. Publik juga perlu mengetahui keputusan pemerintah dan dasar pertimbangannya.
B50 Jadi Andalan Kurangi Ketergantungan Impor
Pemerintah mulai menerapkan program biodiesel B50 pada Juli 2026. Program ini mencampurkan 50 persen bahan bakar nabati berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) ke dalam solar berbasis fosil.
Menurut Bahlil, kebutuhan solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Melalui B50, pemerintah berupaya memaksimalkan bahan baku kelapa sawit dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Bagaimana caranya agar tidak kita tergantung kepada dunia? Mau tidak mau kita harus mengoptimalkan seluruh potensi sumber-sumber energi kita di dalam negeri, baik berbentuk fosil lewat kenaikan lifting, maupun bagaimana cara kita untuk mendapatkan energi alternatif nabati,” jelasnya.
Pernyataan itu menempatkan B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh pencampuran bahan bakar nabati, melainkan juga kemampuan pasokan domestik memenuhi kebutuhan konsumen, termasuk sektor industri dan pertambangan.
Di sinilah persoalan pengajuan KPC menjadi relevan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pengurangan impor berjalan seiring dengan ketersediaan pasokan yang memadai, tanpa mengaburkan aturan yang berlaku bagi setiap pemohon.
Produksi Minyak Jauh di Bawah Konsumsi
Bahlil mengakui Indonesia belum lepas dari ketergantungan impor BBM secara keseluruhan. Produksi minyak mentah nasional berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari.
Kesenjangan itu menjadi salah satu alasan Indonesia masih membutuhkan pasokan dari luar negeri.
Ketimpangan juga terjadi pada bensin atau gasoline. Konsumsi nasional disebut mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sementara produksi domestik baru berkisar 18 juta hingga 19 juta kiloliter.
Artinya, produksi dalam negeri belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan bensin. Kekurangan pasokan tersebut masih harus ditutup melalui impor.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengurangan impor tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan kebijakan. Pemerintah membutuhkan peningkatan produksi, kesiapan infrastruktur, ketersediaan bahan baku, serta perencanaan pasokan yang mampu mengimbangi kebutuhan nasional.
E50 Disiapkan, Singkong hingga Tebu Dibidik
Selain B50, pemerintah menyiapkan program pencampuran etanol ke dalam bensin dengan target kandungan hingga 50 persen atau E50. Program tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 2027 dengan memanfaatkan bahan baku domestik, antara lain tebu, singkong, dan jagung.
Bahlil berharap kebijakan mandatori etanol dapat membuka pasar bagi hasil pertanian sekaligus memperkuat ketahanan energi.
“Jadi selama ini kan market-nya kalau orang mau tanam singkong siapa yang membeli? Nah ini bikin etanol, wajib mandatori mulai 2027 kita mulai terapkan,” pungkasnya.
Rencana tersebut berpotensi memperluas pemanfaatan hasil pertanian untuk energi. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan produksi etanol, kepastian pasokan bahan baku, infrastruktur, dan perhitungan biaya agar target kebijakan dapat dijalankan secara realistis.
Pada akhirnya, polemik permohonan impor solar KPC memperlihatkan tantangan yang harus dijawab pemerintah: bagaimana mengurangi ketergantungan pada energi luar negeri tanpa mengabaikan kebutuhan operasional di dalam negeri.
Ancaman mencoret permohonan impor baru menjadi langkah awal. Publik masih menunggu keputusan resmi pemerintah, dasar penilaiannya, dan bukti bahwa kebijakan pengurangan impor solar benar-benar diterapkan secara konsisten.