Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dasco, Gibran, dan Kursi Wapres: Fakta yang Terungkap, Spekulasi yang Belum Terjawab

Sabila JP•
Nasional

Presiden Prabowo Subianto (kiri), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Juli 2025. Antara/Hafidz Mubarak A

Suarapantura.com - Polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum mereda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. Di tengah desakan agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut, perhatian publik ikut tertuju kepada Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra.

Pertanyaan politik pun bermunculan: bagaimana sikap Dasco terhadap masa depan Gibran? Apakah ia hanya menunggu proses hukum berjalan, atau akan memainkan peran lebih besar dalam menentukan arah pembahasan di parlemen?

Pertanyaan itu sah diajukan dalam analisis politik. Namun, sampai saat ini belum ada bukti terverifikasi bahwa Dasco menginisiasi polemik ijazah Gibran atau sedang menyiapkan diri untuk menggantikan posisi wakil presiden.

Yang dapat diperiksa adalah sikap publik Dasco, dinamika partai politik di DPR, dan mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian serta pengisian jabatan wakil presiden.

Putusan MK Membuka Perdebatan, Bukan Otomatis Menggulingkan Gibran

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden setelah ia dilantik pada Oktober 2024.

Dua hal ini perlu dibedakan. Putusan tersebut bukan keputusan pemakzulan, tetapi pertimbangan mengenai persyaratan pendidikan telah memicu perdebatan tentang kewenangan lembaga negara untuk menelaah persoalan itu lebih lanjut.

Di sinilah DPR mendapat sorotan. Apakah parlemen akan melakukan penelaahan sesuai kewenangannya, atau memilih menunggu perkembangan berikutnya?

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya dari pernyataan satu atau dua tokoh. Sikap resmi fraksi, pimpinan DPR, dan proses kelembagaan akan menjadi penentu apakah isu tersebut benar-benar bergerak menuju pembahasan formal.

Dasco Menghormati Putusan, tetapi Belum Menguraikan Langkah Berikutnya

Pada 7 Oktober 2026, Dasco menyatakan DPR menghormati putusan MK. Ia juga mengatakan belum mempelajari secara mendalam pertimbangan putusan tersebut ketika ditanya mengenai kemungkinan tindak lanjut, termasuk wacana pemakzulan Gibran.

Pernyataan itu belum menunjukkan bahwa Dasco mendukung ataupun menolak langkah pemakzulan. Sikapnya saat itu sebatas menghormati putusan dan mengakui belum menelaah lebih lanjut.

Namun, posisi Dasco di parlemen membuat perkembangan sikapnya layak terus dipantau. Sebagai Wakil Ketua DPR dan tokoh penting Gerindra, ia berada dalam lingkungan politik yang berperan dalam pembahasan isu-isu nasional.

Publik dapat meminta kejelasan mengenai langkah kelembagaan yang akan ditempuh DPR. Tetapi, menyimpulkan bahwa Dasco sengaja membiarkan polemik berkembang demi memperoleh keuntungan pribadi akan melampaui fakta yang tersedia.

Kritik politik akan lebih kuat jika bertumpu pada pernyataan, keputusan, dan tindakan nyata, bukan dugaan mengenai motif tersembunyi.

Jika Posisi Gibran Berubah, Siapa yang Berwenang Menentukan Pengganti?

Pembicaraan tentang kemungkinan pergantian wakil presiden memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang dapat mengisi jabatan tersebut. Nama Dasco mungkin disebut dalam spekulasi politik karena kedudukannya di Gerindra dan DPR. Namun, penyebutan nama tidak sama dengan adanya pencalonan resmi, apalagi bukti bahwa ia sedang mengincar jabatan itu.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Konstitusi telah mengatur persoalan ini. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menetapkan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan, termasuk keterlibatan DPR, MK, dan MPR. Proses tersebut mensyaratkan alasan konstitusional dan tahapan yang tidak dapat dilewati hanya karena tekanan politik.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika jabatan wakil presiden kosong, selambat-lambatnya dalam 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

Artinya, Dasco tidak otomatis menggantikan Gibran jika jabatan tersebut kosong. Ia pun tidak dapat mengambil posisi itu hanya berdasarkan dukungan politik di DPR. Harus ada proses pencalonan dan pemilihan sesuai konstitusi.

Karena itu, spekulasi tentang Dasco perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai pertanyaan mengenai dinamika politik, bukan sebagai fakta bahwa rencana pergantian telah disusun.

Peta Politik Lebih Penting daripada Bisik-Bisik Elite

Jika wacana pemakzulan benar-benar masuk ke agenda formal, perhatian akan beralih kepada sikap fraksi-fraksi di DPR. Proses tersebut tidak cukup digerakkan oleh satu tokoh atau satu partai. Konstitusi menetapkan persyaratan dukungan, kuorum, dan tahapan pemeriksaan yang harus dipenuhi.

Partai-partai juga belum tentu memiliki pandangan yang sama mengenai tindak lanjut putusan MK. Ada yang dapat mendorong penelaahan administrasi pencalonan, ada yang memilih mengkaji putusan lebih dahulu, dan ada pula yang menilai polemik sebaiknya tidak diperpanjang. Sikap resmi setiap partai perlu dilihat berdasarkan pernyataan dan tindakan yang dapat diverifikasi.

Di tengah situasi tersebut, Dasco memiliki posisi penting untuk menyampaikan bagaimana DPR akan menyikapi persoalan ini. Namun, tanggung jawab itu tidak berarti ia harus mendukung pemakzulan ataupun membela Gibran tanpa pemeriksaan.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai prosedur, dasar hukum, dan keputusan resmi. Jika tidak ada dasar untuk melangkah, DPR perlu menjelaskan alasannya. Jika terdapat persoalan yang secara hukum dapat diperiksa, penanganannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jangan Campuradukkan Spekulasi dengan Fakta

Polemik ijazah Gibran memang membuka ruang bagi berbagai tafsir politik. Namun, tidak semua kemungkinan yang dibicarakan dapat dianggap sebagai rencana yang benar-benar berlangsung.

Hingga ada bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyebut Dasco sebagai penggerak di balik polemik ijazah atau menuduhnya sedang menyiapkan pengambilalihan kursi wakil presiden.

Meski demikian, publik tetap berhak mengawasi sikap para pimpinan parlemen. Dasco dapat dimintai penjelasan mengenai langkah DPR, sementara partai-partai perlu menyampaikan sikap secara terbuka. Proses konstitusional harus berjalan tanpa tekanan yang menggantikan pembuktian.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang mungkin memperoleh keuntungan jika posisi Gibran berubah. Persoalan utamanya adalah apakah lembaga negara mampu memberikan kejelasan hukum tanpa menjadikan kepentingan politik sebagai pengganti prosedur konstitusi.

Kursi wakil presiden bukan hadiah bagi tokoh yang paling berpengaruh di Senayan. Siapa pun yang hendak mengisi jabatan itu harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dan siapa pun yang dituduh memainkan manuver politik harus dinilai berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

Tags:
#Gibran Rakabuming Raka#sufmi dasco ahmad#Ijazah#DPR RI
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…