Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dasco Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 atau Siap Mundur

M teguh•
Nasional

Foto: Poskota

Suarapantura.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco seperti dikutip Poskota dan KoranKota. Dasco meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Dasco bersama pimpinan DPR lainnya. Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dalam audiensi itu, massa AMPB sempat meminta klausul pengunduran diri direvisi. Semula klausul hanya menyebut mundur dari jabatan pimpinan DPR, namun massa meminta agar pengunduran diri juga berlaku sebagai anggota dewan. Permintaan itu diterima dan ditambahkan Dasco dengan tulisan tangan pada dokumen pernyataan tersebut.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta komitmen itu dituangkan secara tertulis. Ia menegaskan AMPB akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan. Massa AMPB juga menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk dorongan agar koruptor mendapat hukuman maksimal.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat terus mengawal proses legislasi tersebut agar tenggat 15 Desember 2026 benar-benar dipenuhi. Ia menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama antara DPR, Presiden, dan seluruh pihak terkait.

Sebelum audiensi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Menurut dia, regulasi itu semakin penting setelah KUHP dan KUHAP direvisi, karena diharapkan memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Dasco juga memastikan sebelum pengesahan akan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat agar isi undang-undang semakin komprehensif. Dengan tenggat yang kini tinggal sekitar dua bulan lagi, janji pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik dan pertaruhan komitmen pimpinan DPR.

Sumber: Poskota, KoranKota, Reportase News TV, KompasTV.

Tags:
#sufmi dasco#ruu perampasan aset#dpr#korupsi#ampb
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…