Suarapantura.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco seperti dikutip Poskota dan KoranKota. Dasco meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Dasco bersama pimpinan DPR lainnya. Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.
Dalam audiensi itu, massa AMPB sempat meminta klausul pengunduran diri direvisi. Semula klausul hanya menyebut mundur dari jabatan pimpinan DPR, namun massa meminta agar pengunduran diri juga berlaku sebagai anggota dewan. Permintaan itu diterima dan ditambahkan Dasco dengan tulisan tangan pada dokumen pernyataan tersebut.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta komitmen itu dituangkan secara tertulis. Ia menegaskan AMPB akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan. Massa AMPB juga menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk dorongan agar koruptor mendapat hukuman maksimal.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat terus mengawal proses legislasi tersebut agar tenggat 15 Desember 2026 benar-benar dipenuhi. Ia menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama antara DPR, Presiden, dan seluruh pihak terkait.
Sebelum audiensi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Menurut dia, regulasi itu semakin penting setelah KUHP dan KUHAP direvisi, karena diharapkan memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana.
Dasco juga memastikan sebelum pengesahan akan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat agar isi undang-undang semakin komprehensif. Dengan tenggat yang kini tinggal sekitar dua bulan lagi, janji pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik dan pertaruhan komitmen pimpinan DPR.
Sumber: Poskota, KoranKota, Reportase News TV, KompasTV.