Rumah Tak Dibangun, Cicilan Terus Ditagih! 17 Nasabah BTN Depok Mengadu, LRI Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi perumahan/KPR. [Antara]
Suarapantura.com - Sudah membayar angsuran bertahun-tahun, tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri. Inilah persoalan yang diadukan 17 nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) KC Jakarta Harmoni terkait pembiayaan KPR Perumahan Cipayung Asri, Cipayung, Kota Depok. Total kerugian yang mereka klaim mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Pusat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Menurut LRI, para nasabah telah membayar cicilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan sejak Agustus 2023, sementara lokasi proyek yang dijanjikan disebut masih berupa tanah kosong.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana nasib uang angsuran yang telah dibayarkan, bagaimana kepastian rumah bagi para nasabah, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran?
Dalam rilis resminya, LRI menyebut lahan proyek memiliki luas sekitar 40.780 meter persegi. Namun, menurut lembaga tersebut, rumah yang menjadi tujuan pembiayaan para nasabah belum terbangun.
Angsuran Berjalan, Kepastian Rumah Dipertanyakan
Bagi 17 nasabah yang mengadukan persoalan ini, masalahnya bukan sekadar rumah yang belum tersedia. Mereka juga menghadapi ketidakpastian atas dana yang telah disetorkan dan status kewajiban kredit masing-masing.
LRI turut merujuk Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 168/Pdt.G/2026 yang disebut berkaitan dengan pembatalan Akta Kerja Sama Nomor 46 tertanggal 3 Februari 2023.
Namun, amar dan pertimbangan putusan tersebut masih perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan pihak yang terikat, ruang lingkup pembatalan, serta konsekuensi hukumnya terhadap pembiayaan dan hak para nasabah.
Ketua Umum LRI Pusat Azhar Soeparman, bersama Ketua BAKUM LRI Pusat Amin, S.H., dan Sekjen I A. Sobri, S.H., juga menyoroti status kredit para nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Menurut LRI, pencatatan kredit tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan nasabah mengakses pembiayaan pada masa mendatang. Karena itu, kejelasan status kredit menjadi bagian penting dari penyelesaian, bukan persoalan yang bisa dibiarkan menggantung.
Dua Kali Somasi, Penyelesaian Dinilai Belum Memadai
LRI juga menyinggung surat BTN Nomor 7210 tertanggal 6 Oktober 2026 yang disebut sebagai tanggapan atas dua kali somasi.
Meski telah ada surat tanggapan, LRI menilai persoalan pengembalian angsuran dan status SLIK para nasabah belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
BTN pun didesak memberikan penjelasan resmi mengenai penyaluran pembiayaan, pencatatan kredit, serta mekanisme penyelesaian pengaduan. Penjelasan tersebut dinilai penting agar nasabah memperoleh kepastian tentang posisi hukum dan kewajiban finansial mereka.
Hingga ada penjelasan dan pemeriksaan yang menyeluruh, pokok persoalan yang perlu dijawab tetap sama: bagaimana penyelesaian dana yang sudah dibayarkan dan bagaimana perlindungan terhadap nasabah yang mengaku belum memperoleh rumah sebagaimana dijanjikan.
LRI Pusat meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR RI melalui Komisi III dan Komisi VI, Kapolri, Jaksa Agung, OJK, serta Kementerian BUMN dan Danantara menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
LRI juga menyatakan akan membawa perkara ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Selain itu, lembaga tersebut mendorong koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk dalam kewenangan masing-masing lembaga.
LRI menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai penolakan terhadap BTN ataupun industri perbankan. Sebaliknya, mereka menyatakan ingin mendorong perlindungan nasabah serta pertanggungjawaban hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Kini, para nasabah menanti kejelasan atas tiga hal utama: nasib uang angsuran, status pencatatan kredit di SLIK, dan pemenuhan hak-hak mereka.
Sebab, bagi nasabah yang telah mengeluarkan uang setiap bulan, rumah yang tak kunjung dibangun bukan sekadar janji yang tertunda. Mereka membutuhkan penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.