Suarapantura.com - Dugaan permainan pita cukai rokok ilegal kembali menyedot perhatian publik setelah nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun disebut dalam laporan investigasi Tempo yang disiarkan melalui kanal Bocor Alus Politik. Penyebutan nama itu memicu bantahan, desakan verifikasi, hingga wacana langkah hukum, sementara belum ada putusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.
Laporan investigasi tersebut mengangkat dugaan keterlibatan sejumlah politikus dan pengusaha dalam jual-beli pita cukai yang disebut-sebut dapat menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Nama Misbakhun disebut dalam konteks dugaan urusan pemesanan atau perdagangan pita cukai rokok ilegal. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum, sehingga statusnya tetap sebagai tudingan yang perlu diuji.
Misbakhun membantah terlibat. Dalam keterangan resminya pada Minggu, 13 September 2026, ia menegaskan tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau pemberitaan tersebut. Legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II itu mengatakan tidak akan mencederai amanah konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa pemesanan pita cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem pemesanan elektronik. Karena itu, menurut dia, urusan tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya. Ia mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, yang disebut menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.
Nama Adi Harnowo turut muncul dalam pemberitaan tersebut sebagai sosok yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Misbakhun menegaskan Adi sudah lama tidak bekerja untuknya dan sejak anggota DPR periode sekarang dilantik pada Oktober 2024, nama Adi tidak tercantum dalam daftar tenaga ahlinya. Adi sendiri mengirimkan hak jawab kepada redaksi Tempo pada 13 September 2026 dan membantah pernah terlibat dalam jual-beli pita cukai rokok, termasuk membantah adanya pertemuan di sebuah hotel di Jakarta untuk membicarakan transaksi tersebut.
Dari kalangan organisasi, Wakil Sekretaris Jenderal SOKSI Azis Narang meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik media. Ia mendorong aparat penegak hukum memeriksa informasi itu secara profesional, tanpa menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan. Menurut dia, pemberitaan investigasi merupakan informasi awal yang harus dibuktikan, sementara bantahan pihak yang diberitakan harus dihormati dan tidak boleh diabaikan.
Azis juga mengusulkan langkah kehati-hatian berupa penonaktifan sementara Misbakhun dari posisi pimpinan Komisi XI selama pemeriksaan resmi berlangsung, sesuai mekanisme dan kewenangan DPR. Ia menegaskan usulan itu bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah, melainkan semata-mata langkah kehati-hatian agar pemeriksaan bebas dari konflik kepentingan politik.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Rakyat Independen (JARI) Indonesia membela Misbakhun dan meminta tuduhan tersebut diverifikasi. Koordinator Nasional JARI Indonesia Tb. Uuy Faisal Hamdan mengatakan publik perlu membedakan antara tuduhan, bantahan, dan fakta yang telah melalui verifikasi otoritas berwenang. JARI menilai tuduhan yang belum terverifikasi tidak semestinya dianggap sebagai fakta dan membentuk penghakiman publik. Organisasi itu menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata, sesuai bukti yang nantinya dikumpulkan.
Pita cukai sendiri memiliki fungsi penting sebagai tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan barang kena cukai. Pelanggaran terkait pita cukai dapat mencakup barang tanpa pita, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita bekas. Bea Cukai mencatat 20.643 penindakan DJBC dengan nilai barang Rp11,25 triliun hingga Agustus 2026. Bea Cukai Semarang pada September 2026 juga mengungkap rokok ilegal senilai Rp2,367 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,542 miliar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun DJBC yang menyatakan Misbakhun terbukti terlibat. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut berhak atas klarifikasi, dan setiap tuduhan wajib diuji dengan bukti.
Sumber: Tempo (Bocor Alus Politik), KoranKota, Politiknesia, Pena Bersayap.