Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Rp17 Miliar Belum Kembali, BAM DPR Turun Tangan! Enam Debitur BNI Disorot

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gedung BNI. Sumber: Dok BNI

Dana sekitar Rp17 miliar yang disebut digunakan untuk membantu pembayaran kewajiban enam perusahaan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI hingga kini belum kembali kepada PT Manolo Putra. Persoalan yang berawal pada 2019–2020 itu kini menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, memimpin kunjungan kerja ke Wisma BNI di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi PT Manolo Putra yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 17 September 2026.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan: bagaimana dana tersebut disalurkan, sejauh mana keterlibatan pegawai BNI, dan mengapa uang yang disebut digunakan untuk membantu pembayaran kewajiban debitur belum kembali kepada pihak yang mengeluarkannya?

Berdasarkan keterangan yang diterima BAM, dana tersebut berkaitan dengan enam perusahaan, yakni PT Selectrix, PT Putra Dharma Propertindo, PT Aldomaru, PT Brookline, PT Hanna Nuansa, dan PT Henjaya.

“Jadi, ada keterlibatan BNI, baik sebagai karyawan maupun sebagai lembaga. Paling tidak, dari surat ini kita mengetahui bahwa PT Manolo Putra meminjamkan uang kepada para debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada BNI,” ujar Ahmad Heryawan.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penyaluran dana, peran pihak-pihak yang terlibat, dan upaya pengembalian uang kepada PT Manolo Putra.

Berawal dari Dukungan Likuiditas Enam Perusahaan

Dalam paparan BNI saat audiensi bersama BAM, persoalan ini bermula pada periode 2019–2020. Saat itu, sejumlah debitur BNI disebut membutuhkan dukungan likuiditas.

Informasi mengenai kebutuhan dana tersebut disampaikan oleh beberapa pegawai BNI kepada Sirman Silitonga, yang dalam materi BNI disebut sebagai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) PT Manolo Putra.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Sirman disebut menyambut informasi tersebut dengan pertimbangan adanya imbal hasil dari para debitur. Dalam perkembangannya, enam perusahaan penerima dukungan likuiditas secara perseorangan itu mengalami kendala dalam mengembalikan dana.

Situasi tersebut kemudian mendorong PT Manolo Putra meminta bantuan BNI untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan.

Pada 7 Februari 2022, PT Manolo Putra mengirimkan surat permohonan bantuan penyelesaian pinjaman kepada BNI Kantor Wilayah 04 Bandung.

Menurut paparan BNI, pada akhir 2022 dilakukan mediasi dan perusahaan-perusahaan terkait menyatakan bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada Sirman Silitonga.

BNI kembali membantu proses mediasi pada 2023 dengan mempertimbangkan posisi PT Manolo Putra sebagai nasabah sekaligus debitur bank tersebut.

Namun, berdasarkan aspirasi yang disampaikan kepada BAM, penyelesaian itu belum memberikan hasil sesuai harapan PT Manolo Putra.

Perusahaan menyatakan telah melunasi kewajibannya kepada BNI. Akan tetapi, dana yang sebelumnya digunakan untuk membantu pembayaran kewajiban enam perusahaan tersebut belum kembali.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

PT Manolo Putra juga menyebut sejumlah aset perusahaan terkait telah dilelang melalui bank, tetapi hasil lelang tidak diterimanya. Atas kondisi tersebut, perusahaan memperkirakan kerugian sekitar Rp17 miliar, termasuk pokok pinjaman dan bunga.

Nilai kerugian tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan pihak PT Manolo Putra dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut mengenai dasar perhitungan serta hubungan hukumnya dengan masing-masing pihak.

BNI Sebut Kesepakatan Bersifat Perseorangan

Di sisi lain, BNI memberikan penjelasan mengenai kedudukan bank dalam persoalan tersebut.

Dalam paparannya, BNI menyatakan dukungan likuiditas kepada enam perusahaan merupakan bagian dari perjanjian perseorangan. Bank menegaskan bukan pihak dalam kesepakatan antara PT Manolo Putra dan perusahaan-perusahaan penerima dana.

BNI juga menyebut kesepakatan itu berada di luar ketentuan internal bank. Karena itu, menurut penjelasan BNI, pihaknya tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menuntut para debitur membayar kepada PT Manolo Putra.

Meski demikian, BNI menyatakan akan bersikap kooperatif dalam memfasilitasi mediasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi audiensi, BNI menyebut telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada para debitur dan memperoleh pernyataan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT Manolo Putra. BNI juga menyatakan akan kembali mengingatkan para debitur dan memantau perkembangan penyelesaiannya.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

“Persoalannya kira-kira seperti itu. Memang bukan melalui lembaga secara langsung, tetapi melalui orang yang berada di lembaga BNI,” kata Ahmad Heryawan.

BAM Minta Duduk Perkara Diperjelas

Perbedaan penjelasan mengenai kedudukan BNI menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diperjelas. Di satu sisi, PT Manolo Putra meminta bantuan penyelesaian dana yang belum kembali. Di sisi lain, BNI menyatakan kesepakatan pendanaan tersebut merupakan perjanjian perseorangan yang tidak melibatkan bank sebagai pihak.

Karena itu, BAM perlu memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai hubungan antara kesepakatan tersebut dan keterlibatan pegawai BNI yang disebut dalam penyampaian aspirasi. Mekanisme penyaluran dana, proses mediasi, status kewajiban enam perusahaan, serta hasil pelelangan aset juga menjadi hal yang perlu dicermati.

Ahmad Heryawan berharap seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu bisa menemukan titik terang.

“Kita sedang mencari ikhtiar untuk mengatasi masalah ini supaya cepat teratasi,” tuturnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, BAM mendorong penyelesaian secara konstruktif dengan menelaah dokumen dan keterangan para pihak serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut mediasi dan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak. Sebab, di balik persoalan dana sekitar Rp17 miliar yang diklaim belum kembali itu, masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana penyelesaian dapat dilakukan tanpa mengabaikan kedudukan hukum PT Manolo Putra, enam perusahaan penerima dana, maupun BNI?

Tags:
#PT Manolo Putra#BAM#BNI#DPR RI#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…