Suarapantura.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik pernyataan keras dari Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro. Ia melontarkan tantangan politik: jika Gibran dimakzulkan, Presiden Prabowo Subianto juga harus ikut menanggung konsekuensinya.
Alasannya, Prabowo dan Gibran bukan dua tokoh yang berdiri sendiri dalam kontestasi Pilpres 2024. Keduanya maju sebagai satu pasangan calon dan memenangkan pemilihan dalam satu tiket politik. Karena itu, menurut Suhandono, persoalan yang menimpa Gibran tidak semestinya dipandang terpisah dari perjalanan politik Prabowo menuju kursi kepresidenan.
“Jika Gibran dimakzulkan, Prabowo juga harus tumbang. Keduanya satu paket,” tegas Suhandono, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut menambah panas perdebatan politik di tengah berkembangnya wacana pemakzulan Gibran. Suhandono menilai kemenangan Prabowo-Gibran tidak bisa dilepaskan dari dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu memiliki pengaruh politik besar.
Menurutnya, kemenangan pasangan tersebut bukan semata-mata hasil kekuatan Partai Gerindra atau popularitas Prabowo. Kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden dan dukungan politik Jokowi, dalam pandangannya, turut menjadi faktor penting yang mengantarkan pasangan itu memenangi Pilpres 2024.
Suhandono bahkan menilai peta persaingan bisa berbeda jika Prabowo tidak memperoleh dukungan Jokowi. Atas dasar itu, ia mempertanyakan jika wacana pemakzulan hanya diarahkan kepada Gibran, sementara posisi Prabowo tidak ikut dipersoalkan secara politik.
Satu Paket Saat Menang, Bagaimana Saat Diterpa Masalah?
Pernyataan LCJ menyentil konsekuensi politik dari pasangan yang dibangun bersama. Ketika maju dalam pemilihan, Prabowo dan Gibran tampil sebagai satu pasangan untuk memperoleh mandat rakyat. Namun, apakah persoalan yang menimpa salah satu dari mereka otomatis harus berujung pada kejatuhan keduanya?
Di titik inilah pernyataan Suhandono menjadi perdebatan. Ia mengajukan pandangan bahwa tanggung jawab politik keduanya tidak bisa dipisahkan. Akan tetapi, tuntutan politik tersebut berbeda dengan mekanisme hukum pemakzulan yang diatur dalam konstitusi.
Pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak otomatis terjadi hanya karena keduanya terpilih dalam satu pasangan. Prosesnya harus mengikuti ketentuan UUD 1945, termasuk mekanisme di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai tahapan konstitusional.
Dengan demikian, seruan agar Prabowo ikut tumbang apabila Gibran dimakzulkan merupakan sikap politik Suhandono, bukan ketentuan hukum yang secara otomatis mengikat presiden.
Dukungan Jokowi Jadi Sorotan
Suhandono juga kembali menempatkan dukungan Jokowi sebagai bagian penting dari kemenangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pengaruh politik mantan presiden tersebut ikut memperkuat posisi pasangan itu dalam Pilpres 2024.
Pandangan ini sekaligus menyoroti hubungan politik antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi setelah pergantian pemerintahan. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam konfigurasi kekuasaan, tetapi keterkaitan mereka dalam kontestasi Pilpres 2024 terus menjadi bahan perdebatan.
Bagi LCJ, jika Gibran menghadapi persoalan politik serius hingga muncul wacana pemakzulan, konsekuensinya tidak seharusnya hanya dibebankan kepada wakil presiden. Suhandono menilai posisi Prabowo juga patut menjadi bagian dari pembahasan karena keduanya memperoleh mandat melalui pasangan yang sama.
Pernyataan tersebut kini melempar satu pertanyaan ke tengah panggung politik nasional: jika kemenangan dibangun sebagai satu paket, sejauh mana tanggung jawab politik pasangan itu juga harus dipandang bersama ketika muncul persoalan?
Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut tetap harus dibedakan antara pertanggungjawaban politik dan proses pemakzulan berdasarkan konstitusi. Keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.