Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Komisi III DPR ditugaskan menggelar uji kelayakan. (FOTO: TV Parlemen)
Suarapantura.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak serius. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara karhutla yang kini ditangani kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi seusai mengikuti rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Di tengah penyidikan yang berjalan, Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Namun, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing
Suyudi menyatakan penyidik tengah memilah perkara yang diduga melibatkan pihak asing dan perkara yang tidak memiliki keterkaitan tersebut.
“Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga,” ujar Suyudi, sebagaimana dikutip ANTARA.
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya. Karena penyidikan masih berlangsung, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pernyataan itu membuka pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah menelusuri hubungan antara korporasi yang diperiksa dan pihak asing. Apakah keterkaitannya menyangkut kepemilikan perusahaan, pengelolaan usaha, atau bentuk keterlibatan lain? Rincian tersebut belum dipaparkan secara terbuka.
Sebanyak 98 Laporan Korporasi Masuk Penyidikan
Kapolri juga mengungkap bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Angka tersebut merujuk pada laporan atau perkara yang sedang ditangani, bukan berarti 98 perusahaan telah dinyatakan bersalah. Status penyidikan menunjukkan bahwa perkara sedang diproses lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ia menyatakan penelusuran pertanggungjawaban hukum dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas korporasi terkait.
Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada identifikasi badan usaha semata. Penyidik juga perlu mengungkap siapa yang mengambil keputusan, bagaimana peran masing-masing pihak, serta apakah bukti yang ditemukan memenuhi unsur untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Publik Menunggu Identitas dan Bukti Keterlibatan
Dugaan keterlibatan pihak asing menambah dimensi dalam penanganan karhutla. Namun, pengungkapan tersebut perlu diikuti penjelasan yang terukur mengenai pihak yang diperiksa, bentuk dugaan pelanggaran, dan bukti yang mendasarinya.
Hingga pernyataan Kapolri pada Senin (19/10/2026), identitas pihak asing yang dimaksud belum diumumkan secara rinci. Belum ada pula dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh 98 perkara melibatkan pihak asing, karena kepolisian menyatakan masih memilah kasus-kasus tersebut. <Cite refs={["turn640947search3","turn640947search8"]}/>
Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi penting karena dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat asap. Karena itu, penanganan perkara perlu mengungkap pelaku berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan transparansi dan asas praduga tak bersalah.
Kini, perhatian tertuju pada hasil penyidikan Polri: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, apa bukti yang ditemukan, dan sejauh mana dugaan keterlibatan pihak asing dapat dibuktikan di hadapan hukum.
Sumber: Tempo.co, ANTARA News, dan keterangan resmi pemerintah mengenai penyidikan kasus karhutla.