Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Suarapantura.com - Partai Golkar belum mengambil sikap lebih jauh terkait polemik gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya menghormati proses hukum dan memilih mencermati perkembangan perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di tengah kembali mengemukanya perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Golkar, kata dia, tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
"Sebagai negara hukum, kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuhi semua mekanisme yang ada," kata Bahlil dalam acara Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Bahlil mengakui dinamika politik belakangan ini cukup beragam, termasuk langkah sejumlah pihak yang menggugat persoalan ijazah wakil presiden. Namun, ia belum menjelaskan apakah Golkar akan mengambil sikap politik khusus apabila polemik tersebut berkembang lebih jauh.
"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Golkar Pilih Menunggu Perkembangan
Pernyataan Bahlil menunjukkan Golkar belum ingin melangkah lebih jauh sebelum melihat perkembangan proses hukum. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam ranah hukum sehingga semua pihak perlu menghormati mekanisme yang berjalan.
"Ini masih ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan perkembangan perkara sebagai faktor penting bagi Golkar dalam menentukan respons berikutnya. Meski demikian, pernyataan Bahlil tidak dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap gugatan maupun penolakan terhadap pihak yang mengajukannya.
MK Sebelumnya Tidak Menerima Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, pada 6 Oktober 2026. Dengan putusan itu, permohonan yang diajukan para pemohon tidak dikabulkan melalui perkara tersebut.
Para pemohon terdiri atas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta 11 orang lainnya. Mereka antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Tim kuasa hukum para pemohon antara lain melibatkan Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Putusan MK tersebut merupakan bagian penting dari perkembangan hukum perkara yang dimaksud. Sementara itu, pernyataan terbaru Bahlil memperlihatkan Golkar memilih menunggu perkembangan selanjutnya sebelum menentukan respons lebih jauh terhadap polemik ijazah Gibran.