Puan vs AHY, Dua Nama Diseret ke Bursa Pengganti Gibran—PDIP Pernah Membantah
Sabila JP•
Nasional
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bertemu dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani (kiri) di Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (18/6/2023).(Instragam @agusyudhoyono.)
Nama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali dikaitkan dengan spekulasi mengenai kemungkinan pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, di tengah ramainya perbincangan politik tersebut, belum ada penetapan resmi yang menempatkan keduanya sebagai calon pengganti Gibran.
Politisi Jhon Sitorus, melalui unggahan di media sosial X yang dikutip dalam pemberitaan, menyebut dua nama tersebut semakin mengerucut di tengah isu pemakzulan Gibran.
“Yang menarik dari isu pemakzulan wapres Gibran adalah ada dua nama pengganti yang semakin mengerucut yaitu Puan Maharani dan AHY,” demikian pernyataan yang dikaitkan dengan Jhon Sitorus.
Pernyataan itu menempatkan dua tokoh dengan latar belakang politik berbeda dalam satu pusaran spekulasi. Puan merupakan Ketua DPR RI sekaligus salah satu figur penting PDI Perjuangan. Sementara AHY memimpin Partai Demokrat dan menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, penyebutan dua nama tersebut belum bisa diperlakukan sebagai sinyal pencalonan resmi. Belum ada pengumuman dari pemerintah, partai politik terkait, maupun lembaga negara yang menetapkan Puan atau AHY sebagai calon pengganti Gibran.
PDIP Sudah Mengingatkan agar Nama Puan Tidak Diseret
Nama Puan sebelumnya juga muncul dalam spekulasi serupa ketika perkara persyaratan pendidikan Gibran bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus pada 5 Oktober 2026 membantah narasi yang menyebut Puan akan menggantikan Gibran. Deddy menilai narasi tersebut berpotensi memojokkan Puan dan partainya serta menggeser perhatian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Menurut saya, itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan,” kata Deddy, seperti diberitakan detikNews.
Deddy juga menegaskan bahwa persoalan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran tidak berkaitan dengan kepentingan Puan maupun PDIP.
Pernyataan tersebut menjadi konteks penting di tengah kembali munculnya nama Puan dalam perbincangan politik. Tanpa pernyataan resmi dari PDIP, penyebutan Puan sebagai kandidat pengganti Gibran tetap harus ditempatkan sebagai spekulasi, bukan sikap politik partai.
AHY Ikut Disebut, tetapi Belum Ada Penunjukan Resmi
AHY juga masuk dalam perbincangan mengenai kemungkinan pengganti Gibran. Namun, tidak ditemukan pengumuman resmi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk AHY untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya bahkan mengklarifikasi klaim di media sosial yang menyebut Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran. Klaim tersebut dinyatakan tidak benar.
Karena itu, penyebutan AHY dalam unggahan atau perbincangan politik tidak dapat dijadikan bukti bahwa proses pergantian wakil presiden sedang berlangsung atau bahwa AHY telah memperoleh dukungan resmi untuk posisi tersebut.
Anggapan bahwa AHY mendapat dukungan luas dari kalangan anak muda juga perlu diperlakukan sebagai penilaian politik, kecuali disertai data survei atau bukti lain yang dapat diuji.
Putusan MK Bukan Pemakzulan Gibran
Polemik ini turut bersinggungan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu bukan keputusan pemakzulan dan tidak otomatis membuka jalan bagi Puan atau AHY untuk menggantikan Gibran.
Penggantian Wapres Memiliki Mekanisme Konstitusional
UUD 1945 mengatur mekanisme tersendiri apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Artinya, jabatan wakil presiden tidak bisa berpindah hanya karena nama seseorang ramai diperbincangkan atau dianggap memiliki peluang politik. Mekanisme konstitusional dan proses yang berlaku tetap harus dipenuhi.
Pada akhirnya, kemunculan nama Puan Maharani dan AHY memperlihatkan bagaimana isu hukum dapat berkembang menjadi spekulasi mengenai konfigurasi politik nasional. Namun, sampai ada keputusan atau pengumuman resmi, keduanya tetap merupakan nama yang diperbincangkan—bukan pengganti Gibran yang telah ditetapkan.