Pemakzulan Gibran Mandek, Dedi Kurnia Syah Sorot Sikap Prabowo: Stabilitas atau Keluarga Jokowi?
Sabila JP•
Nasional
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Suarapantura.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum bergerak menjadi proses politik yang nyata di DPR RI. Di tengah polemik syarat pendidikan Gibran yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sikap Presiden Prabowo Subianto ikut menjadi sorotan.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai lambannya perkembangan wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi politik di lingkar kekuasaan. Menurut dia, dominasi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen membuat langkah politik terhadap Gibran berhadapan dengan pertimbangan stabilitas koalisi.
Dedi bahkan melontarkan penilaian tajam mengenai kemungkinan tidak berlanjutnya pemakzulan. Ia menduga Prabowo memilih menahan diri untuk tidak mengambil langkah yang dapat memengaruhi posisi politik keluarga mantan Presiden Joko Widodo.
"Jika tidak terjadi pemakzulan, maka besar kemungkinan karena faktor presiden menahan diri untuk tidak mengamputasi seluruh kekuasaan keluarga Jokowi. Meskipun harus mengorbankan kehendak rakyat, termasuk mencederai wibawa konstitusi," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Dedi, bukan keputusan atau kesimpulan resmi mengenai sikap Presiden Prabowo.
Koalisi Pemerintah Jadi Faktor Penentu?
Dedi menilai Prabowo sejauh ini cenderung mengutamakan stabilitas politik. Dalam pandangannya, pilihan tersebut dapat memengaruhi seberapa jauh partai-partai pendukung pemerintah bersedia mendorong pembahasan yang berpotensi mengguncang koalisi.
"Sepertinya Presiden Prabowo punya kecenderungan tidak mendorong pemakzulan. Presiden sejauh ini lebih nyaman dengan stabilitas, utamanya jika berkaitan dengan keluarga Jokowi," ujar Dedi.
Analisis itu memunculkan pertanyaan mengenai ruang gerak DPR ketika berhadapan dengan isu yang menyentuh posisi Wakil Presiden sekaligus relasi politik di antara para elite pemerintahan.
Namun, belum bergeraknya wacana pemakzulan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Prabowo telah menginstruksikan partai-partai koalisi untuk menghentikan proses tersebut. Untuk memastikan ada atau tidaknya intervensi politik, diperlukan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Yang jelas, pemakzulan bukan proses yang dapat berjalan hanya berdasarkan tekanan atau perdebatan publik. Mekanismenya diatur konstitusi dan melibatkan tahapan serta lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing.
Putusan MK Bukan Pemakzulan
Polemik ini kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, putusan itu tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diproses melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah pasangan terpilih dilantik.
MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak boleh disederhanakan sebagai keputusan pemakzulan ataupun sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan syarat pendidikan telah selesai secara substantif.
DPR Belum Menunjukkan Langkah yang Menentukan
Perlu dibedakan antara polemik yang berkembang di ruang publik, putusan MK, dan proses pemakzulan secara konstitusional. Ketiganya memiliki jalur dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, pertanyaan mengenai sikap DPR tidak cukup dijawab dengan melihat pernyataan politik semata. Publik perlu mengetahui apakah sudah ada langkah formal sesuai mekanisme konstitusi, bagaimana sikap fraksi-fraksi, serta apakah terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahapan berikutnya.
Di sisi lain, penilaian Dedi mengenai kecenderungan Prabowo menempatkan stabilitas di atas konflik politik dengan keluarga Jokowi masih merupakan analisis yang perlu diuji melalui sikap dan tindakan nyata pemerintah.
Apakah pemerintah memang memilih menjaga stabilitas koalisi? Apakah partai-partai di DPR memiliki pertimbangan hukum dan politik tersendiri? Atau, sejauh ini, wacana pemakzulan belum berkembang karena belum ada proses formal yang memenuhi persyaratan?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum bisa dijawab hanya dengan mengandalkan dugaan mengenai sikap Presiden.
Pada akhirnya, polemik Gibran bukan semata-mata soal siapa mendukung atau menolak pemakzulan. Persoalan utamanya adalah bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi, dengan dasar hukum yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.