Presiden Cukup Mengulur Waktu? Wacana Pemakzulan Gibran Terancam Menguap Tanpa Kejelasan
Sabila JP•
Nasional
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap melantik wakil menteri serta kepala dan wakil kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Suarapantura.com - Riuh di media sosial belum tentu berujung pada perubahan politik. Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi pertanyaan mendasar: apakah desakan publik akan berkembang menjadi proses konstitusional, atau perlahan kehilangan tenaga ketika perhatian masyarakat beralih ke isu lain?
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Namun, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah pasangan terpilih dilantik. Putusan itu bukan keputusan pemakzulan dan tidak dengan sendirinya memulai proses pemberhentian Wakil Presiden.
Situasi tersebut menyisakan pertanyaan politik yang lebih luas: setelah polemik kembali menyita perhatian publik, langkah konkret apa yang akan ditempuh lembaga-lembaga berwenang?
Ketika Perhatian Publik Menjadi Taruhan
Dalam dinamika politik, perhatian masyarakat merupakan salah satu sumber tekanan terhadap pemegang kekuasaan. Namun, tekanan yang besar di awal belum tentu bertahan apabila tidak disertai agenda yang jelas, konsistensi pengawalan, dan jalur penyelesaian yang terukur.
Sebuah isu dapat menjadi perbincangan nasional dalam waktu singkat. Pernyataan tokoh politik, potongan video, tagar, dan perdebatan di media sosial bisa membuat tuntutan publik terlihat membesar. Akan tetapi, ketika isu baru muncul, intensitas perbincangan bisa menurun.
Di sinilah risiko politiknya: perdebatan dapat mereda, sementara pertanyaan substantif yang memicu perdebatan belum tentu memperoleh jawaban yang dianggap memuaskan oleh semua pihak.
Jika tidak ada perkembangan prosedural yang dapat diperiksa publik, masyarakat akan kesulitan membedakan apakah sebuah isu memang telah selesai, masih diproses, atau sekadar kehilangan perhatian.
Namun, meredanya perbincangan tidak otomatis membuktikan adanya strategi penguasa untuk mengulur waktu. Untuk menyimpulkan adanya upaya penundaan yang disengaja, diperlukan bukti mengenai tindakan dan keputusan pihak-pihak terkait.
Apakah Pemerintah Diuntungkan oleh Waktu?
Dalam konfigurasi politik yang didominasi partai-partai pendukung pemerintah, langkah politik yang menyentuh posisi Wakil Presiden berpotensi menghadapi pertimbangan koalisi. Stabilitas pemerintahan, hubungan antarelite, dan kepentingan partai dapat menjadi bagian dari kalkulasi politik.
Akan tetapi, belum tepat menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sengaja mengulur waktu untuk melindungi Gibran atau keluarga mantan Presiden Joko Widodo tanpa bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Yang dapat diuji secara terbuka adalah sikap para pemimpin partai, pernyataan fraksi-fraksi di DPR, serta ada atau tidaknya langkah formal sesuai mekanisme konstitusi.
Apabila desakan politik terus disuarakan tetapi tidak diikuti langkah yang memenuhi prosedur, pertanyaan mengenai keseriusan para pengusungnya patut diajukan. Sebaliknya, jika proses formal memang berjalan, publik perlu menilai perkembangannya berdasarkan dokumen, keputusan, dan tahapan yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, ukuran keseriusan bukan semata-mata kerasnya pernyataan di depan kamera, melainkan tindakan yang benar-benar dilakukan.
Pemakzulan Bukan Sekadar Gelombang Kemarahan
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi.
Karena itu, desakan di media sosial tidak otomatis menjadi proses pemakzulan. DPR harus menempuh mekanisme konstitusional, termasuk meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Tahapan berikutnya bergantung pada terpenuhinya ketentuan konstitusi.
Dalam konteks Gibran, putusan MK pada 6 Oktober 2026 harus dibaca sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Putusan itu juga tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan bahwa proses pemakzulan telah berjalan.
Perbedaan ini penting agar kritik politik tidak mencampuradukkan tuntutan publik, penilaian hukum, dan prosedur pemberhentian pejabat negara.
Publik Perlu Mengawal, Bukan Sekadar Meramaikan
Jika masyarakat menghendaki adanya kejelasan, pengawalan isu tidak cukup berhenti pada gelombang perdebatan. Perlu ada perhatian terhadap sikap resmi DPR, dasar hukum yang digunakan, perkembangan prosedur, serta penjelasan lembaga-lembaga yang berwenang.
Tanpa pengawalan semacam itu, isu berisiko tenggelam dari agenda publik sebelum pertanyaan-pertanyaan penting terjawab. Namun, jika tidak ada proses yang memenuhi persyaratan hukum, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami batas antara aspirasi politik dan kewenangan konstitusional.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah Presiden dapat diuntungkan ketika perhatian publik mereda. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah lembaga negara menjalankan kewenangannya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Waktu bisa meredakan kegaduhan, tetapi tidak seharusnya menggantikan penjelasan. Jika sebuah tuntutan tidak dapat dilanjutkan, publik berhak mengetahui alasannya. Jika ada proses yang berjalan, perkembangannya harus bisa diperiksa.
Sebab, dalam negara hukum, keputusan tidak semestinya ditentukan oleh seberapa lama masyarakat mampu mempertahankan kemarahan, melainkan oleh kejelasan fakta, aturan, dan proses yang dijalankan.
Sumber:
1. Mahkamah Konstitusi — putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. Memuat amar permohonan tidak dapat diterima dan pertimbangan mengenai polemik syarat pendidikan Gibran. Baca keterangan resmi MK.
2. DPR RI — Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Baca teks UUD 1945.
3. Mahkamah Konstitusi — jadwal sidang perkara PHPU Pilpres 2026, termasuk agenda pembacaan putusan 6 Oktober 2026. Lihat jadwal resmi