Airlangga Mundur, Bahlil Naik: Dugaan Abuse of Power Era Jokowi Kembali Disorot, Siapa yang Harus Menjawab?
Sabila JP•
Nasional
Menko Bahlil membuka peluang hentikan ekspor gas demi penuhi kebutuhan dalam negeri. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk bertahan. (FOTO:ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA).
Suarapantura.com - Mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Partai Golkar pada Agustus 2024 kembali membuka perdebatan politik yang belum sepenuhnya terjawab. Dua tahun setelah pergantian kepemimpinan itu, muncul lagi tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kemungkinan penggunaan proses hukum sebagai tekanan politik.
Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, mengangkat persoalan tersebut melalui unggahan di media sosial pada 20 Oktober 2026. Ia mengaitkan dugaan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan keputusan Airlangga meninggalkan kursi ketua umum, yang kemudian ditempati Bahlil Lahadalia.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu juga menyinggung dugaan operasi politik yang menurutnya berkaitan dengan naiknya Bahlil ke pucuk pimpinan Golkar. Pernyataan keduanya kembali menghidupkan pertanyaan mengenai dinamika kekuasaan di balik pergantian pemimpin partai besar tersebut. Sumber: Monitor Indonesia, 20 Oktober 2026.
Namun, tudingan tersebut belum membuktikan adanya intervensi Jokowi ataupun pihak lain dalam proses pengunduran diri Airlangga. Hubungan antara proses hukum, keputusan politik, dan pergantian kepemimpinan Golkar harus diuji melalui dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.
Airlangga Mundur, Bahlil Mengambil Alih Pucuk Pimpinan
Kronologi resmi mencatat Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Golkar pada Minggu, 11 Agustus 2024. Dalam pernyataan video yang disiarkan Partai Golkar, ia menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga keutuhan partai dan stabilitas transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pernyataan itu menjadi alasan resmi yang disampaikan Airlangga kepada publik. Namun, alasan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dinamika politik yang berlangsung menjelang pengunduran dirinya. Sumber: ANTARA, 11 Agustus 2024.
Setelah Airlangga mundur, Golkar menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pelaksana tugas ketua umum. Partai kemudian menggelar Musyawarah Nasional XI pada 20–21 Agustus 2024 yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum.
Rangkaian peristiwa tersebut merupakan fakta politik yang terdokumentasi. Persoalan yang kini kembali diperdebatkan adalah apakah pergantian itu murni hasil dinamika internal partai atau turut dipengaruhi tekanan dari luar.
Untuk menjawabnya, dibutuhkan lebih dari sekadar urutan waktu dan dugaan mengenai motif para elite.
Salah satu bagian paling sensitif dalam tudingan yang kembali beredar adalah klaim mengenai surat perintah penyidikan yang disebut-sebut membuat Airlangga tertekan hingga menyerahkan kepemimpinan Golkar.
Persoalan ini perlu diperiksa dengan merujuk pada catatan resmi penegak hukum.
Airlangga memang pernah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 24 Juli 2023. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam dan menyatakan telah menjawab 46 pertanyaan penyidik. Sumber: ANTARA, 24 Juli 2023.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tersebut berbeda dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2024, Kejaksaan Agung juga membantah kabar mengenai pemanggilan baru Airlangga dan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai pemanggilan tersebut. Kejagung turut membantah kabar adanya sprindik yang secara khusus menetapkan Airlangga sebagai tersangka. Sumber: ANTARA, 12 Agustus 2024.
Fakta ini penting agar perdebatan tidak mencampuradukkan pemeriksaan saksi pada 2023 dengan klaim mengenai sprindik yang diduga berkaitan dengan pengunduran diri pada 2024.
Jika ada pihak yang menyatakan dokumen tertentu digunakan untuk menekan Airlangga, dokumen tersebut perlu diperlihatkan dan diverifikasi. Siapa penerbitnya, kapan diterbitkan, siapa yang menjadi sasaran penyidikan, dan bagaimana dokumen itu diduga sampai kepada Airlangga merupakan pertanyaan mendasar.
Tanpa kejelasan tersebut, tudingan penggunaan aparat penegak hukum sebagai alat politik masih berada pada ranah klaim.
Jokowi dan Dasco Disebut, Apa Bukti Keterlibatannya?
Nama Jokowi muncul dalam tudingan Panca dan Said Didu mengenai dugaan operasi politik di balik pergantian kepemimpinan Golkar. Sementara itu, nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga disebut dalam percakapan politik seputar dugaan tersebut.
Tetapi, penyebutan nama seseorang dalam perdebatan politik bukan bukti keterlibatan.
Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan tersebut, belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Jokowi atau Dasco mengatur pengunduran diri Airlangga melalui tekanan hukum. Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan mereka perlu dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Jika dugaan intervensi benar-benar hendak diuji, sejumlah hal perlu diperiksa: apakah terdapat komunikasi atau instruksi yang dapat diverifikasi, apakah ada dokumen resmi yang relevan, dan apakah proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
Pemeriksaan tersebut juga perlu memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan atau bantahan.
Prinsipnya sederhana: dugaan penyalahgunaan kekuasaan harus dapat diperiksa secara serius, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum bukti yang mendukungnya tersedia.
Agus Gumiwang Diganti, Apakah Berkaitan dengan Pergantian Golkar?
Dinamika berikutnya terjadi pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada 1 Oktober 2026, Prabowo melantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita. Perubahan tersebut diumumkan dalam agenda pelantikan dan pemberhentian pejabat kabinet. Sumber: ANTARA, 1 Oktober 2026.
Pergantian itu kembali memunculkan pembicaraan mengenai posisi politik Agus, yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas ketua umum Golkar setelah pengunduran diri Airlangga.
Namun, pergantian jabatan menteri pada 2026 tidak otomatis membuktikan bahwa Agus disingkirkan sebagai bagian dari operasi politik yang sama dengan peristiwa Golkar pada 2024. Kedua peristiwa memiliki konteks, waktu, dan mekanisme yang berbeda.
Untuk menghubungkan keduanya, diperlukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat, bukan sekadar kesamaan tokoh atau kedekatan dalam konfigurasi politik.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kontroversi ini pada akhirnya menyentuh dua persoalan besar: independensi penegakan hukum dan otonomi partai politik dalam menentukan kepemimpinannya.
Jika benar ada proses hukum yang digunakan untuk memaksa seorang ketua umum mundur, persoalannya akan jauh melampaui konflik internal Golkar. Namun, jika tudingan tersebut tidak didukung bukti, publik juga perlu mendapatkan penjelasan agar spekulasi tidak terus berkembang menjadi seolah-olah fakta.
Karena itu, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada pihak terkait:
Kepada Cipta Panca Laksana dan Muhammad Said Didu: bukti apa yang mendasari tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau operasi politik?
Kepada Kejaksaan Agung: adakah dokumen atau proses hukum yang dapat menjelaskan konteks klaim mengenai sprindik yang dikaitkan dengan pengunduran diri Airlangga?
Kepada Airlangga dan Partai Golkar: adakah tekanan dari luar yang memengaruhi keputusan mundur, atau keputusan tersebut sepenuhnya merupakan pertimbangan internal?
Kepada Jokowi dan Sufmi Dasco Ahmad: bagaimana tanggapan mereka terhadap tudingan yang mengaitkan nama mereka dengan pergantian kepemimpinan Golkar?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk membedakan fakta, dugaan, dan interpretasi politik.
Sebab, persoalan ini bukan tentang menentukan siapa yang bersalah berdasarkan narasi yang paling keras. Persoalannya adalah memastikan apakah dugaan penyalahgunaan kekuasaan memiliki bukti yang dapat diuji.
Jika bukti tersedia, tudingan harus diperiksa. Jika bukti belum ada, tudingan tidak boleh dinaikkan menjadi kesimpulan. Transparansi proses hukum dan keterbukaan para aktor politik menjadi kunci agar publik tidak hanya menerima potongan cerita, tetapi memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.