Sejumlah Terdakwa LPEI Sudah Divonis, Pemeriksaan Direktur BNI Munadi Herlambang Masih Jadi Tanda Tanya
Sabila JP•
Nasional
munadi herlambang Foto: BNI
Suarapantura.com- Perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus berkembang. Sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan penyimpangan pembiayaan di berbagai klaster debitur.
Di tengah perkembangan itu, status pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Munadi Herlambang, masih menyisakan pertanyaan.
Munadi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Desember 2025. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan BNI. Pernyataan itu diberitakan Iconomics pada 10 Desember 2025.
Hingga penelusuran pemberitaan yang dilakukan untuk artikel ini, belum ditemukan konfirmasi publik yang memastikan kapan pemeriksaan ulang Munadi dilaksanakan atau apakah pemeriksaan tersebut telah berlangsung.
Ketiadaan informasi tersebut tidak serta-merta berarti pemeriksaan tidak pernah dilakukan. Namun, kepastian mengenai tindak lanjut pemanggilan itu penting untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik.
KPK Ingin Menelusuri Aliran Dana
Pemanggilan Munadi berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik mendalami penggunaan dana pinjaman yang diduga tidak seluruhnya sesuai dengan tujuan pembiayaan ekspor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha lain, hingga ditempatkan di perbankan.
Penyidik, menurut Asep, memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai pinjaman tersebut untuk menelusuri ke mana dana dialirkan.
Keterangan itu menjadi konteks penting pemanggilan Munadi. Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh yang bersangkutan maupun oleh BNI.
Pemeriksaan Saksi Lain Berlanjut
Penyidikan perkara LPEI tidak berhenti pada pemanggilan Munadi. Pada 15 Mei 2026, KPK menyatakan sedang menelusuri kredit macet terkait LPEI melalui pemeriksaan Riki Sendjaja, pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, serta Petrus Halim, pemilik PT Intan Baruprana Finance.
Keduanya diperiksa pada 13 Mei 2026 dan, menurut KPK, dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, KPK memanggil Sylvia Sandyazmara Devi, Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI, sebagai saksi.
Perkembangan tersebut menunjukkan penyidik masih menggali informasi dari sejumlah pihak. Akan tetapi, pemeriksaan saksi lain tidak menjawab apakah Munadi sudah memenuhi panggilan ulang.
Sejumlah Terdakwa Telah Dijatuhi Hukuman
Perkembangan hukum perkara LPEI juga berlanjut di pengadilan.
Pada 21 September 2026, empat mantan pejabat LPEI divonis masing-masing enam tahun penjara dalam perkara pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.
Pada 22 September 2026, empat terdakwa lainnya dalam klaster yang sama juga dijatuhi hukuman penjara. Putusan terhadap para terdakwa itu merupakan perkembangan di klaster perkara tersebut dan tidak otomatis menentukan status pihak-pihak yang diperiksa dalam klaster lain.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyebut terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit terkait perkara yang ditanganinya, dengan dugaan kerugian negara secara keseluruhan lebih dari Rp11 triliun.
Besarnya nilai tersebut membuat penelusuran aliran dana, penggunaan fasilitas pembiayaan, serta pertanggungjawaban setiap pihak menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Pertanyaan mengenai pemeriksaan Munadi sebelumnya juga disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam pemberitaan Suara Investor pada Mei 2026. Ia mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan tersebut dan meminta KPK memberikan penjelasan.
Namun, kritik dari CBA merupakan desakan kepada penegak hukum, bukan bukti bahwa KPK menghentikan atau mengabaikan pemeriksaan.
Karena itu, hal yang perlu diperjelas adalah apakah pemeriksaan ulang Munadi telah dilakukan, kapan pemeriksaan berlangsung, dan apakah penyidik masih membutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara.
KPK juga perlu menjelaskan perkembangan penelusuran aliran dana yang menjadi salah satu alasan pemanggilan tersebut, sepanjang informasi itu dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.
Dalam perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan kasus penting bagi akuntabilitas publik. Pada saat yang sama, status hukum setiap orang harus tetap dibedakan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.