Suarapantura.com - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai merembet ke pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian orang nomor dua di Indonesia. Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bahkan menyebut sejumlah tokoh nasional yang menurutnya berpotensi dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto apabila skenario pergantian wakil presiden benar-benar terjadi.
Nama-nama yang disebut bukan hanya berasal dari lingkaran pemerintahan dan partai koalisi. Tamsil juga memasukkan figur di luar pemerintahan, mulai dari Anies Baswedan, Mahfud MD, hingga Ganjar Pranowo.
Pernyataan tersebut menambah dimensi politik dalam polemik yang kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.
Namun, ada batas penting yang tidak boleh diabaikan: penyebutan kandidat oleh Tamsil merupakan simulasi politik, bukan pengumuman proses resmi pergantian wakil presiden. Hingga informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, belum ada keputusan resmi yang menyatakan Gibran akan diberhentikan atau digantikan.
Dasco, Puan, AHY hingga Anies Masuk Daftar
Dalam keterangan yang dimuat portal resmi DPD RI, Tamsil menyebut sejumlah tokoh yang menurutnya dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintahan Prabowo jika skenario pergantian wakil presiden benar-benar terjadi.
Dari lingkaran politik pemerintahan, nama yang disebut antara lain Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Tamsil juga menyebut Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai salah satu figur yang dapat dipertimbangkan.
Sementara dari luar lingkaran pemerintahan, ia memasukkan Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo.
Menurut Tamsil, pertimbangan Presiden nantinya akan berkaitan dengan kemampuan sosok tersebut memberikan tambahan kekuatan bagi pemerintahan.
“Kalau memang skenario itu terjadi, tentu Presiden akan mempertimbangkan sosok yang bisa memberikan insentif signifikan bagi pemerintahan,” demikian pernyataan Tamsil yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Meski demikian, penyebutan nama-nama itu tidak berarti mereka telah dicalonkan secara resmi. Tidak ada pula keterangan bahwa Prabowo telah menentukan kandidat pengganti Gibran.
Tamsil Minta Pemerintahan Tetap Fokus
Di tengah berkembangnya spekulasi politik, Tamsil menegaskan pemerintahan Prabowo-Gibran harus tetap berkonsentrasi menjalankan program prioritas, termasuk agenda Asta Cita.
Ia juga menyatakan DPD RI akan menyikapi persoalan sesuai kewenangannya apabila polemik tersebut berkembang ke ranah MPR. Tamsil mengakui pandangan di internal DPD mengenai isu ini bisa beragam.
“Pemerintahan harus tetap berkonsentrasi menjalankan program-program prioritas, tetapi pada saat yang sama penegakan hukum juga harus dilakukan secara serius. Keduanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam portal resmi DPD RI.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Tamsil menempatkan dua hal secara bersamaan: keberlanjutan agenda pemerintahan dan penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Polemik ini kembali menjadi perhatian setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Dengan demikian, penting membedakan pertimbangan hukum MK mengenai bukti pendidikan dari amar putusan yang menentukan hasil permohonan. Putusan itu tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Perkembangan tersebut menjadi latar bagi diskusi politik yang kini mencakup kemungkinan langkah institusional berikutnya. Akan tetapi, kemungkinan politik tidak sama dengan keputusan hukum yang telah diambil.
Pergantian Wapres Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Spekulasi
Pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan memiliki mekanisme konstitusional. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan persyaratan serta tahapan tertentu. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah kekosongan terjadi.
Artinya, pembicaraan mengenai nama pengganti belum dapat dianggap sebagai proses pergantian yang sedang berjalan. Harus ada perkembangan formal yang sesuai dengan ketentuan konstitusi sebelum skenario tersebut memasuki tahap berikutnya.
Daftar Nama Belum Menjawab Arah Politik Prabowo
Munculnya nama Dasco, Puan, AHY, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Amran Sulaiman, Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo memperlihatkan luasnya spektrum tokoh yang disebut dalam simulasi Tamsil.
Namun, daftar tersebut belum menjawab apakah pergantian wakil presiden benar-benar akan terjadi, apakah Presiden akan mempertimbangkannya, atau apakah partai-partai politik telah membicarakan kandidat tertentu secara formal.
Yang sudah jelas, polemik ijazah Gibran kembali memicu diskusi tentang konsekuensi hukum dan politiknya. Putusan MK menjadi bagian dari konteks perdebatan, sedangkan nama-nama kandidat yang disebut Tamsil masih berada pada ranah pengandaian.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada langkah resmi lembaga negara dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada spekulasi mengenai siapa yang layak menempati kursi RI-2.