Gerindra Pasang Garis Tegas soal Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak
Sabila JP•
Nasional
[ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap melantik wakil menteri serta kepala dan wakil kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.]
Suarapantura.com - Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan belum mereda setelah polemik persyaratan pendidikannya kembali menjadi perdebatan politik. Di tengah tekanan tersebut, Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk mencopot wakil presiden secara sepihak.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa desakan politik tidak bisa serta-merta diubah menjadi kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Presiden.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” kata Azis dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Tirto pada 25 Oktober 2026.
Pernyataan itu menjadi penegasan posisi Gerindra di tengah polemik yang berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Namun, persoalan yang kini diperdebatkan bukan hanya soal dokumen pendidikan, melainkan juga siapa yang berwenang mengambil langkah hukum dan melalui mekanisme apa pemberhentian wakil presiden dapat dilakukan.
Gerindra Ingatkan Batas Kewenangan Prabowo
Azis menilai Presiden tidak dapat dianggap melanggar konstitusi hanya karena tidak memenuhi desakan pihak-pihak yang meminta Gibran diberhentikan.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR, dengan persyaratan serta tahapan yang tidak bisa dilewati begitu saja.
“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ujarnya.
Sikap tersebut menempatkan Gerindra pada garis argumentasi bahwa tekanan politik, meskipun disuarakan oleh kelompok yang mengkritik persyaratan pendidikan Gibran, tetap harus dibedakan dari proses pemberhentian berdasarkan konstitusi.
Azis juga mengingatkan agar pemakzulan tidak diperlakukan sebagai kelanjutan tanpa batas dari persaingan politik setelah pemilu. Menurutnya, proses tersebut harus didasarkan pada alasan dan pembuktian yang diakui konstitusi.
Putusan MK Jadi Pusat Perdebatan
Polemik ini kembali menguat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
MK juga menguraikan bahwa dokumen yang muncul dalam persidangan, termasuk certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya, tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan itu.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak memerintahkan pemberhentian Gibran. Pada saat yang sama, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan tetap menjadi bagian penting dari perdebatan publik mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan inilah yang menjadi salah satu titik sengketa penafsiran. Kritik terhadap dokumen pendidikan tidak otomatis menghasilkan pemberhentian, sedangkan putusan yang tidak dapat diterima juga tidak boleh disederhanakan seolah MK telah memutus seluruh substansi persoalan sesuai keinginan salah satu pihak.
Pasal 7A dan 7B Mengatur Proses Pemakzulan
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B menetapkan tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan seluruh proses tersebut dengan keputusan sepihak. Pemberhentian wakil presiden bukan sekadar keputusan politik di lingkungan pemerintahan, melainkan proses ketatanegaraan dengan tahapan yang telah ditentukan.
Desakan Politik Belum Sama dengan Keputusan Pemberhentian
Pernyataan Azis muncul ketika sebagian pihak terus menyuarakan desakan agar Gibran mundur atau diberhentikan. Di sisi lain, ada pula perdebatan mengenai apakah persoalan persyaratan pendidikan dapat menjadi dasar proses konstitusional terhadap wakil presiden yang telah dilantik.
Namun, desakan mundur, tuntutan pemakzulan, dan keputusan pemberhentian merupakan tiga hal berbeda. Desakan politik merupakan ekspresi sikap publik atau kelompok tertentu. Pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional. Sementara pemberhentian hanya dapat terjadi apabila proses yang diwajibkan konstitusi telah dilalui dan syaratnya terpenuhi.
Karena itu, pernyataan Gerindra tidak menghapus polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut menegaskan batas kewenangan Presiden, sementara perdebatan mengenai dasar dan jalur hukum yang dapat ditempuh tetap harus merujuk pada konstitusi serta keputusan lembaga yang berwenang.
Di tengah tarik-menarik tersebut, pertanyaan pentingnya adalah apakah pihak-pihak yang mendesak pemberhentian akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, atau perdebatan akan terus berlangsung sebagai tekanan politik tanpa proses formal lanjutan.