Foto: Ilustrasi Partai Gerindra. (Tangkapan Layar Youtube Gerindra TV)
Suarapantura.com - Presiden Prabowo Subianto tidak bisa memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Penegasan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Azis yang disampaikan pada 25 Oktober 2026 itu menegaskan bahwa desakan politik untuk memberhentikan wakil presiden tidak otomatis menjadi kewajiban konstitusional Presiden.
Namun, polemik ini tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang memberhentikan wakil presiden. Perhatian publik juga tertuju pada pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran, yang perlu dibedakan dari amar putusannya.
MK Tak Terima Permohonan, tetapi Ada Catatan soal Bukti Pendidikan
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Meski demikian, pertimbangan hukum putusan memuat temuan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
MK juga menjelaskan bahwa dokumen Certificate of Attendance dan transkrip nilai yang diajukan dalam proses penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas.
Di sisi lain, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Dengan demikian, putusan itu perlu dibaca secara utuh. Amar permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon, sedangkan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian tersendiri dari penalaran hukum Mahkamah.
Putusan tersebut tidak tepat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah menyatakan ijazah Gibran palsu. Sebaliknya, putusan itu juga tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan seluruh persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan.
Azis: Prabowo Tak Bisa Memberhentikan Gibran Sepihak
Merespons polemik tersebut, Azis mengingatkan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam konstitusi.
"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan dan prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut Azis, desakan agar Prabowo menggerakkan koalisi partai politik untuk memulai proses pemakzulan Gibran harus dipahami sebagai tuntutan politik, bukan kewajiban hukum yang otomatis muncul setelah putusan MK.
"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ujarnya.
Azis juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan dengan menambahkan perintah yang tidak tercantum dalam amar.
"Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," kata dia.
Pemakzulan Harus Melalui Mekanisme Konstitusi
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian. Prosesnya melibatkan DPR, pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, serta keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional.
Artinya, tuntutan politik untuk memberhentikan Gibran tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatannya. Harus ada dasar yang sesuai dengan konstitusi dan proses hukum yang ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Pada saat yang sama, penegasan mengenai prosedur pemakzulan tidak menghapus pentingnya membaca pertimbangan MK secara cermat. Perdebatan mengenai bukti pendidikan, akibat hukum putusan, dan kemungkinan langkah hukum selanjutnya merupakan persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.
Polemik Belum Selesai, Publik Menunggu Kejelasan
Pernyataan Azis mempertegas posisi Gerindra bahwa Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak. Namun, pernyataan politik tersebut tidak menggantikan pembacaan terhadap putusan pengadilan maupun ketentuan konstitusi.
Azis meminta energi politik tidak terus terserap dalam polemik berkepanjangan. Ia mendorong agar perhatian pemerintah dan masyarakat kembali diarahkan pada pendidikan, lapangan kerja, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi keluarga.
Kini, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Prabowo bisa memecat Gibran. Konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana setiap pihak menafsirkan putusan MK secara tepat dan apakah ada langkah hukum lanjutan yang ditempuh sesuai aturan.