Karhutla Meluas, Daerah Kewalahan: PKS Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Sabila JP•
Nasional
Ketua DPP PKS Bidang Petani, Peternak, dan Nelayan, Riyono Caping (Fathur/PKSFoto)
Suarapantura.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganan kebakaran dan dampak kabut asap tidak terus membebani pemerintah daerah.
Menurut Riyono, persoalan karhutla tidak bisa dipandang sebagai kebakaran musiman yang berulang setiap tahun. Dampaknya merembet ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, hingga kerusakan lingkungan.
Ia menilai keputusan mengenai status bencana harus mengutamakan kepentingan publik dan pertimbangan kemanusiaan, bukan kepentingan lain.
“Pertimbangannya tentu kita melihat dari kepentingan publik masyarakat secara luas ya, bukan pertimbangan yang lain, tapi pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan pendidikan, kesehatan, dan sekaligus pertimbangan lingkungan hidup,” kata Riyono kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Daerah Disebut Kian Terbebani
Riyono menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla. Menurut dia, kemampuan daerah untuk menangani kebakaran dan dampak asap tidak bisa terus diandalkan apabila cakupan bencana semakin luas.
Ia juga mempersoalkan pemanfaatan anggaran daerah yang, menurutnya, menghadapi keterbatasan dalam situasi penanganan karhutla saat ini.
“Karena saat ini secara SDM, infrastruktur ya sudah maksimal. Kalau kita tidak tetapkan bencana alam ini bencana nasional akan sangat berat ya teman-teman di daerah karena ada anggaran tetapi tidak bisa digunakan di pemda, di pemprov, ya sehingga hanya mengandalkan anggaran pusat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pendanaan dan koordinasi sebagai bagian penting dari penanganan karhutla. Namun, apakah anggaran daerah memang tidak dapat digunakan sebelum status bencana nasional ditetapkan perlu diperjelas melalui aturan dan mekanisme anggaran yang berlaku.
Pasalnya, penanganan bencana di Indonesia tidak hanya bergantung pada penetapan status bencana nasional. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penanggulangan bencana sesuai kewenangannya, sedangkan pemerintah pusat dapat memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemadaman Api dan Penanganan Asap Harus Dipercepat
Riyono mengatakan, dalam satu bulan terakhir, pemerintah semestinya memusatkan perhatian pada pemadaman titik-titik api dan penanganan asap di wilayah terdampak.
Ia khawatir penanganan yang tidak maksimal akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemerintah menghadapi bencana lingkungan di masa mendatang.
“Kalau ini tidak dilakukan, maka akan menjadi preseden yang tidak baik bagi penanganan bencana, khususnya bencana lingkungan,” katanya.
Selain memperkuat operasi pemadaman, Riyono meminta kementerian terkait memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan memperluas keterlibatan masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya bertumpu pada sumber daya pemerintah pusat.
“Sehingga kami mengimbau kembali kepada pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, untuk memaksimalkan proses-proses penanganan berbasis teknologi,” tegasnya.
Status Nasional Jadi Perhatian, tetapi Apa Ukuran Kedaruratannya?
Desakan penetapan bencana nasional kembali memunculkan pertanyaan mengenai ukuran yang digunakan pemerintah dalam menentukan status bencana: seberapa luas wilayah terdampak, seberapa berat dampaknya terhadap masyarakat, serta apakah kapasitas pemerintah daerah masih memadai untuk menangani situasi tersebut.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar perubahan label. Keputusan itu perlu didasarkan pada penilaian kondisi di lapangan, kapasitas penanganan, kebutuhan sumber daya, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, percepatan pemadaman dan perlindungan masyarakat tidak semestinya menunggu perdebatan mengenai status. Pemerintah pusat dan daerah tetap perlu memastikan penanganan kebakaran, pengendalian asap, layanan kesehatan, serta perlindungan warga berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Riyono meminta pemerintah pusat menjadikan persoalan ini sebagai evaluasi penting agar beban penanganan karhutla tidak terus bertumpu pada daerah ketika dampaknya meluas.
“Ya, menurut saya ini menjadi catatan penting untuk pemerintah pusat,” pungkasnya.