Suarapantura.com - Dugaan langkah politik Joko Widodo (Jokowi) untuk mengamankan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan. Pengamat politik Jamiluddin Ritonga memperkirakan mantan Presiden RI itu akan mendekati sejumlah ketua umum partai politik agar wacana pemakzulan putranya tidak berlanjut.
Dugaan tersebut muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran yang kembali disorot setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga kini, dugaan mengenai rencana lobi Jokowi itu merupakan analisis Jamiluddin, bukan langkah yang telah terkonfirmasi secara terbuka.
“Perubahan sikap itu wajar. Posisi Gibran secara politis berada di ujung tanduk, seusai putusan MK,” kata Jamiluddin kepada wartawan, dikutip Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, polemik tersebut dapat memengaruhi persepsi sebagian masyarakat terhadap Gibran. Ia menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dokumen pendidikan, melainkan juga reputasi dan kredibilitas politik yang akan menjadi perhatian menjelang kontestasi politik mendatang.
“Publik menilai Gibran sudah menghalalkan segala cara, supaya bisa menjadi wakil presiden,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Jamiluddin mengenai persepsi publik, bukan kesimpulan hukum yang telah menetapkan adanya pelanggaran oleh Gibran.
Jokowi Diperkirakan Dekati Ketum Partai
Jamiluddin menduga Jokowi akan berupaya menggunakan pengaruh politik yang masih dimilikinya untuk meredam dorongan pemakzulan. Ia memperkirakan sejumlah ketua umum partai, termasuk Presiden Prabowo Subianto, berpotensi menjadi sasaran pendekatan politik tersebut.
“Jokowi akan melobi para ketua umum partai, termasuk Pak Prabowo, supaya Gibran tidak dimakzulkan,” ungkapnya.
Jika dugaan itu benar-benar dilakukan, lobi politik tersebut akan berlangsung di tengah perdebatan mengenai posisi Gibran, hubungan antarkekuatan politik, dan keberlanjutan karier politiknya.
Meski demikian, belum ada informasi terkonfirmasi dalam bahan yang tersedia bahwa Jokowi telah menjalankan lobi tersebut atau bahwa Prabowo maupun para ketua umum partai telah menerima permintaan khusus terkait pemakzulan Gibran.
Polemik Ijazah dan Putusan MK
Persoalan pendidikan Gibran menjadi sorotan setelah MK memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan tersebut pada awal Oktober 2026. Perkara itu tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Karena itu, putusan tersebut perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan lengkapnya. Pernyataan mengenai bukti yang dinilai belum cukup untuk memastikan kesetaraan ijazah tidak otomatis sama dengan penetapan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Pembedaan ini penting agar kritik politik dan penafsiran atas putusan pengadilan tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan.
Pemakzulan Bukan Sekadar Kesepakatan Politik
Wacana pemakzulan wakil presiden juga tidak dapat disamakan dengan pergantian jabatan melalui kesepakatan politik biasa. Pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR serta persyaratan konstitusional tertentu.
Dengan demikian, lobi antarpartai—jika memang terjadi—tidak dengan sendirinya menentukan apakah proses pemakzulan dapat dilakukan. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi dan tidak cukup hanya didasarkan pada tekanan atau ketidakpuasan politik.
Untuk saat ini, dugaan bahwa Jokowi akan mendekati para ketua umum partai agar Gibran tidak dimakzulkan tetap harus ditempatkan sebagai analisis Jamiluddin. Perkembangan berikutnya bergantung pada pernyataan resmi para pihak, fakta yang dapat diverifikasi, serta apakah wacana pemakzulan benar-benar masuk ke proses konstitusional.