Suarapantura.com - Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa yang dipimpin Ahmad Khozinudin mendesak pemerintah menyiapkan kajian mengenai kemungkinan peralihan jabatan wakil presiden melalui mekanisme konstitusional.
Desakan itu dibawa bersama Ormas Pejabat dan Aliansi Rakyat Menggugat saat mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (27/10/2026).
Mereka mendorong pemerintah memberikan perhatian serius terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ada satu persoalan mendasar yang belum bisa dilewati begitu saja: apakah putusan MK tersebut otomatis menjadi dasar pemakzulan, atau masih diperlukan proses hukum dan konstitusional tersendiri?
Putusan MK Dijadikan Dasar Desakan
Kelompok yang dipimpin Khozinudin menjadikan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai salah satu landasan untuk mendorong proses politik terhadap Gibran.
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Akan tetapi, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut. <Cite refs={["turn375858search0","turn375858search4"]}/>
Dengan demikian, putusan itu tidak sama dengan keputusan pemakzulan. Dorongan agar Gibran diberhentikan tetap harus dibedakan dari proses pemberhentian yang diatur dalam konstitusi.
Khozinudin Minta Pemerintah Tidak Pasif
Khozinudin menilai pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu perkembangan politik tanpa menyiapkan kajian hukum mengenai kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan wakil presiden.
Ia mendesak Yusril memberikan pertimbangan hukum yang objektif kepada Presiden Prabowo Subianto, terutama mengenai konsekuensi konstitusional dari polemik yang berkembang.
Kelompok tersebut juga menyinggung pengalaman Yusril dalam persoalan ketatanegaraan dan meminta agar kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara digunakan untuk menjelaskan pilihan yang tersedia menurut hukum.
Meski demikian, permintaan agar pemerintah menyiapkan kajian tidak dengan sendirinya berarti proses pemberhentian telah dimulai. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran akan diberhentikan atau bahwa jabatan wakil presiden pasti akan kosong.
Pemakzulan Tidak Bisa Langsung Dilakukan Pemerintah
Konstitusi mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses selanjutnya dapat dibawa ke MPR. <Cite refs={["turn375858search2","turn375858search3"]}/>
Artinya, pemerintah tidak dapat begitu saja menetapkan pemakzulan hanya berdasarkan desakan kelompok masyarakat atau satu putusan yang tidak memerintahkan pemberhentian.
Di sinilah persoalan hukum menjadi penting: apa dasar konstitusional yang hendak digunakan, lembaga mana yang berwenang memulai proses, dan bagaimana putusan MK sebelumnya ditempatkan dalam mekanisme tersebut?
Pertanyaan itu membutuhkan kajian hukum, bukan sekadar pernyataan politik.
Jika Jabatan Kosong, Siapa yang Memilih Pengganti?
Khozinudin dan kelompoknya juga mendorong pemerintah menyiapkan skenario peralihan jabatan apabila suatu saat terjadi kekosongan posisi wakil presiden.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. <Cite refs={["turn375858search2","turn375858search3"]}/>
Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila kekosongan jabatan benar-benar terjadi. Aturan itu bukan mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden yang masih menjabat.
Karena itu, desakan menyiapkan skenario pengganti harus dibaca sebagai tuntutan politik dari kelompok advokasi, bukan sebagai tanda bahwa proses pergantian telah berjalan secara resmi.
Ujian bagi Yusril: Menjelaskan Batas Hukum dan Kewenangan
Desakan yang disampaikan kepada Yusril menempatkan pemerintah pada pertanyaan yang sensitif secara konstitusional: bagaimana merespons polemik yang diajukan masyarakat tanpa melampaui kewenangan lembaga negara?
Pemerintah dapat memberikan kajian hukum mengenai konsekuensi putusan MK dan mekanisme konstitusional yang tersedia. Namun, keputusan pemberhentian tidak dapat ditentukan sepihak oleh Menko Hukum maupun Presiden di luar prosedur yang diatur UUD 1945.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya soal apakah kelompok tertentu menginginkan Gibran mundur atau diberhentikan. Persoalan utamanya adalah apakah terdapat dasar dan jalur konstitusional yang sah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Desakan pemakzulan boleh bergulir sebagai aspirasi politik. Namun, keputusan mengenai jabatan wakil presiden tetap harus mengikuti konstitusi dan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh hukum.