Foto: dok. detikcom
suarapantura.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 - 2020.
Keempat saksi itu sebagaimana dsampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2026) malam, berasal dari kementerian dan tiga dari perusahaan swasta.
Kementerian dimaksud adalah Kementerian Perdagangan dan dua perusahaan itu yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan AKA Geosains Consulting (AKGC).
"Keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu
YV dari Kementerian Perdagangan, AW dari PT CNI, DR dari PT CNI dan AA dari PT AKA GC," terang Kapuspen Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap saksi ini ditekankan Anang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Dimana prosesnya dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
*
Kejagung Jerat Korporasi dan Dirut PT Ceria Nugraha Indotama Derian Sampetoding
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel ini, Kejagung diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka. Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI Derian Sakmiwata Sampetoding sebagai tersangka.
Kemudian ada eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 yakni M Teguh Pamudji (MTP) dan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM yakni Bambang Susigit.
Selanjutnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 yakni Muhammad Hasbullah Idris (MHI) dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, NRH.
Bukan hanya itu, penyidik juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi setelah penyidik perusahaan nikel tersebut melakukan ekspor nikel secara melawan hukum pada 2017 sampai 2019. PT CNI disebut takmemenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Dalam melakukan uji kadar nikel, tersangka DS selaku direktur utama PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," ujar Anang.
Derian Sampetoding dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 15 Oktober 2026," kata Anang.