Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Soroti Batas Kewenangan Bank Memblokir Rekening Nasabah
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gedung DBS. Sumber: Ist
Suarapantura.com - Pemblokiran rekening oleh bank kembali menjadi sorotan setelah PT Bank DBS Indonesia digugat secara perdata sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penggugat, Kelwin Thomas, mempersoalkan pemblokiran rekeningnya dan meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam persidangan pada Selasa (27/10/2026), ahli hukum bisnis Universitas Batam, Assoc. Prof. Dr. Fadlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa bank tidak dapat membatasi akses rekening nasabah secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian dilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akan luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan bank,” kata Fadlan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam hubungan antara bank dan nasabah: bank wajib menjaga keamanan sistem keuangan, tetapi kewenangan itu tidak berarti dapat digunakan tanpa dasar yang jelas.
Rekening Diblokir, Nasabah Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar
Perkara bernomor 575/Pdt.G/2026/PN Mdn itu didaftarkan pada 2 Juni 2026. Kelwin Thomas menggugat PT Bank DBS Indonesia melalui kantor cabangnya di Jalan Diponegoro, Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara turut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Kelwin meminta majelis hakim menyatakan pemblokiran rekening atas nama inisial KT sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta bank diperintahkan membuka blokir rekening tersebut setelah putusan diucapkan.
Tak hanya itu, Kelwin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutannya mencapai Rp3 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permohonan sita jaminan dan pelaksanaan putusan terlebih dahulu.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih berupa petitum penggugat. Belum ada putusan yang menyatakan Bank DBS Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum ataupun mewajibkan bank membayar ganti rugi.
Bank Wajib Berhati-hati, tetapi Hak Nasabah Juga Harus Dilindungi
Dalam pemeriksaan ahli, Fadlan menjelaskan bahwa keabsahan pemblokiran rekening perlu dinilai berdasarkan alasan, dasar hukum, dan prosedur yang digunakan.
Bank memang berkewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana. Namun, perlindungan sistem keuangan harus berjalan beriringan dengan hak nasabah untuk mengakses dana dan menggunakan layanan perbankan.
Fadlan menilai pemblokiran tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terlebih jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan mengenai perlindungan diri dan harta benda, sebagai salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam menelaah persoalan tersebut.
Persoalannya, bagaimana membedakan pemblokiran yang diperlukan untuk kepentingan hukum dengan pembatasan yang tidak memiliki dasar memadai?
Jawabannya harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan fakta setiap perkara. Tidak semua pemblokiran merupakan pelanggaran, tetapi tidak pula setiap keputusan bank otomatis benar hanya karena dilakukan atas nama kehati-hatian.
Pemblokiran Sah Tetap Dimungkinkan
Fadlan mengakui bahwa hukum memberikan ruang bagi pembatasan rekening dalam kondisi tertentu, terutama jika berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Ia mencontohkan transaksi yang diduga terkait perjudian daring, pinjaman daring tertentu, maupun aliran dana yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.
Dalam situasi demikian, pembatasan rekening tetap harus mengikuti dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda dalam pengawasan, analisis transaksi, dan penanganan perkara.
Karena itu, penilaian atas pemblokiran rekening tidak cukup hanya melihat dampaknya terhadap nasabah. Alasan tindakan, sumber kewenangan, prosedur, dan bukti yang mendasarinya juga perlu diperiksa.
Sebaliknya, bank juga perlu memiliki dokumentasi yang memadai agar keputusan pembatasan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan ketika dipersoalkan.
OJK Ikut Digugat, Pengawasan Menjadi Sorotan
Keterlibatan OJK sebagai pihak turut tergugat membuat aspek pengawasan ikut masuk dalam perkara ini.
Fadlan menilai regulator dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam menelaah persoalan transaksi keuangan agar dapat dibedakan secara jelas antara tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana dan tindakan yang berpotensi merugikan nasabah.
Namun, keterlibatan OJK dalam gugatan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa regulator melakukan pelanggaran. Tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan dalil gugatan, jawaban para pihak, bukti persidangan, dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara ini juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengaduan yang transparan. Nasabah perlu memperoleh penjelasan mengenai status rekening, dasar pembatasan sejauh dapat disampaikan secara hukum, serta jalur untuk meminta peninjauan atau menyelesaikan sengketa.
Nasabah Prioritas Bukan Berarti Hak Nasabah Lain Berbeda
Fadlan secara khusus menyoroti pelayanan kepada nasabah prioritas yang mempercayakan dana dan transaksi bernilai besar kepada bank.
“Nasabah-nasabah prioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas, bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknya mempersulit,” katanya.
Pelayanan yang baik memang penting bagi nasabah prioritas. Namun, prinsip transparansi, kepastian prosedur, dan perlindungan hak pada dasarnya perlu diterapkan kepada seluruh nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan terhadap bank tidak hanya dibangun melalui produk dan layanan, tetapi juga melalui kejelasan ketika terjadi masalah. Nasabah perlu mengetahui jalur penyelesaian yang tersedia tanpa mengabaikan kewajiban bank untuk menjaga keamanan transaksi.
Menunggu Putusan Pengadilan
Gugatan Kelwin Thomas terhadap Bank DBS Indonesia masih dalam proses persidangan. Keterangan ahli merupakan bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim, bukan putusan akhir mengenai benar atau tidaknya tindakan bank.
Majelis hakim perlu menilai dalil penggugat, jawaban pihak tergugat, alat bukti, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum memutus perkara.
Jika gugatan dikabulkan, konsekuensi hukumnya akan mengikuti amar putusan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak atau dikabulkan sebagian, hasilnya juga bergantung pada pertimbangan hukum majelis hakim.
Pada akhirnya, perkara ini menempatkan satu persoalan penting di hadapan pengadilan: apakah pemblokiran rekening yang disengketakan memiliki dasar dan prosedur yang sah, atau justru melanggar hak nasabah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut belum dapat dipastikan sebelum pengadilan memeriksa seluruh bukti dan menjatuhkan putusan.