Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Publik Desak Prabowo Jelaskan Mandeknya Eksekusi Silfester

Sabila JP•
Nasional

Akademisi Rocky Gerung hadir dalam Merah Muda Fest yang digelar PDIP di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Sabtu (1/11/2025). (istimewa)

Suarapantura.com - Masuknya Rocky Gerung ke lingkaran penasihat Presiden Prabowo Subianto memunculkan tantangan baru bagi pengamat yang selama ini dikenal vokal mengkritik kekuasaan. Sejumlah warganet mendesaknya ikut menyuarakan persoalan eksekusi pidana Silfester Matutina yang belum terlaksana, meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Rocky dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026. Pelantikan itu membuat sebagian publik mempertanyakan apakah suara kritisnya akan tetap terdengar ketika berada di lingkungan kekuasaan. <Cite refs={["turn263447search13"]}/>

Sorotan tersebut bukan sekadar menyangkut Rocky. Perkara Silfester juga menyisakan pertanyaan tentang pelaksanaan putusan pengadilan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga September 2026, hukuman tersebut dilaporkan belum dijalankan. <Cite refs={["turn263447search0","turn263447search1"]}/>

Rocky Diminta Bersuara kepada Prabowo

Desakan terhadap Rocky muncul di media sosial setelah pelantikannya sebagai anggota Wantimpres. Warganet berharap posisi barunya dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan kepastian hukum kepada Presiden Prabowo.

Harapan itu berangkat dari citra Rocky sebagai pengamat yang kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah dan dinamika politik nasional.

Kini, publik menunggu apakah ia akan menggunakan akses sebagai penasihat presiden untuk mengangkat persoalan yang menyangkut konsistensi penegakan hukum.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Namun, perlu ditegaskan bahwa Wantimpres bukan lembaga eksekutor putusan pidana. Peran lembaga tersebut adalah memberikan pertimbangan kepada presiden, sedangkan pelaksanaan putusan terhadap Silfester berada dalam kewenangan jaksa eksekutor.

Karena itu, desakan terhadap Rocky lebih tepat dipahami sebagai tuntutan moral dan politik agar isu tersebut mendapat perhatian, bukan permintaan agar ia mengambil alih kewenangan kejaksaan.

Vonis Sudah Inkrah, Eksekusi Masih Tertunda

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. <Cite refs={["turn263447search4","turn263447search8"]}/>

Silfester kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, pada 27 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan PK tersebut gugur setelah Silfester tidak hadir dalam persidangan dan alasan ketidakhadirannya dinilai tidak memadai oleh hakim. <Cite refs={["turn263447search7","turn263447search14"]}/>

Meski demikian, pelaksanaan hukuman belum juga terlaksana berdasarkan laporan media hingga September 2026.

Persoalan ini kembali menimbulkan pertanyaan: mengapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan setelah bertahun-tahun?

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Pertanyaan itu tidak hanya diarahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi juga kepada institusi kejaksaan yang perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan kendala pelaksanaan putusan.

Kejagung Sebut Eksekusi Kewenangan Jaksa Eksekutor

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan pelaksanaan eksekusi Silfester merupakan kewenangan tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan putusan tersebut berada pada jaksa eksekutor setempat. Pernyataan itu disampaikan pada September 2026 ketika perkara tersebut kembali menjadi sorotan. <Cite refs={["turn263447search1","turn263447search5"]}/>

Penjelasan mengenai pembagian kewenangan itu belum menjawab secara terperinci mengapa eksekusi belum terlaksana. Publik masih menunggu keterangan yang lebih jelas mengenai langkah konkret, kendala yang dihadapi, dan perkembangan pencarian terhadap Silfester.

Di sinilah persoalan kepastian hukum menjadi penting. Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen akhir proses persidangan, tetapi juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaksanaan yang sesuai ketentuan.

Ujian bagi Suara Kritis di Lingkaran Kekuasaan

Pelantikan Rocky sebagai anggota Wantimpres menempatkannya pada posisi yang berbeda dari sebelumnya. Jika dahulu ia lebih dikenal sebagai pengamat yang menyampaikan kritik dari luar pemerintahan, kini ia menjadi bagian dari lembaga yang memberikan pertimbangan kepada presiden.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Perubahan posisi itu memunculkan pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka: apakah Rocky akan menyampaikan persoalan eksekusi Silfester kepada Prabowo, jika dinilai relevan dengan tugasnya sebagai penasihat?

Tidak ada kewajiban bagi Rocky untuk mengambil alih perkara atau mengarahkan jaksa dalam pelaksanaan putusan. Namun, sebagai anggota Wantimpres, ia dapat menjadi salah satu pihak yang menyampaikan pertimbangan mengenai persoalan tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum kepada presiden.

Pada saat yang sama, penyelesaian perkara tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan putusan tidak boleh bergantung pada tekanan politik, popularitas tokoh, maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan

Kasus Silfester kini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum untuk menjelaskan mengapa vonis yang telah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan. Sementara itu, perhatian terhadap Rocky menunjukkan bahwa publik juga berharap para pejabat di lingkaran pemerintahan tidak mengabaikan persoalan kepastian hukum.

Namun, ukuran penyelesaian perkara bukan apakah Rocky bersuara atau tidak. Ukuran utamanya adalah apakah jaksa eksekutor menjalankan kewenangannya dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah Rocky Gerung membawa isu ini ke meja pertimbangan Presiden Prabowo, sementara kejaksaan ditunggu penjelasan mengenai pelaksanaan putusan Silfester?

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih harus ditunggu. Yang jelas, tanggung jawab eksekusi tetap berada pada aparat yang berwenang, bukan pada anggota Wantimpres.

Tags:
#Rocky Gerung#Watimpres#Prabowo#Silfester Matutina
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…