Agunan Kredit Sudah Masuk Lelang, Saldo Nasabah BRI Rp58,7 Juta Justru Didebit: Uang untuk Hidup Ikut Tersedot!
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gedung bri papua. Foto: Ist
Suarapantura.com - Nasib seorang nasabah BRI di Kepulauan Yapen, Papua, menjadi sorotan setelah saldo tabungannya sebesar Rp58.776.656 tiba-tiba terdebet pada 31 Oktober 2026. Nasabah bernama Ramadana Arif mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun penjelasan terlebih dahulu mengenai transaksi tersebut.
Pemotongan itu menyisakan saldo minimum sekitar Rp50 ribu. Ironisnya, dana yang terpotong disebut sebagai satu-satunya simpanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar listrik, hingga rencana pulang kampung setelah lima tahun bertugas di Papua.
Dalam pengaduannya kepada Media Konsumen, Ramadana menyebut transaksi tersebut tercatat dengan keterangan “LN Rep MN SPL Ovb SA” pada pukul 13.31 WIB.
Ia mengaku memang memiliki fasilitas kredit BRIguna yang mengalami kemacetan di BRI Kantor Cabang Serui. Namun, menurutnya, pihak bank selama ini rutin mendatangi rumah untuk menagih penyelesaian kewajiban kredit tersebut.
Dalam beberapa kunjungan, pihak bank disebut menyampaikan bahwa agunan kredit terpaksa dilelang. Ramadana mengaku telah mempersilakan proses lelang dilakukan dengan harga pasar yang wajar.
Agunan Limit Rp550 Juta, Mengapa Tabungan Ikut Terdebet?
Persoalan semakin dipertanyakan karena agunan milik Ramadana disebut telah ditayangkan dalam proses lelang BRI pada 23 September 2026 dengan harga limit Rp550 juta.
Sementara itu, total tagihan kredit macet yang disampaikannya berada di kisaran Rp341,8 juta.
Dengan nilai limit lelang yang lebih tinggi daripada jumlah tagihan tersebut, Ramadana mengaku memahami bahwa penyelesaian kredit akan dilakukan melalui hasil penjualan agunan.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan saldo tabungannya justru didebit sebelum memperoleh penjelasan mengenai dasar transaksi maupun kaitannya dengan proses lelang.
“Berdasarkan kronologi itu, seharusnya tidak ada penagihan yang sifatnya tanpa persetujuan atau pemberitahuan. Saya sudah dirugikan dengan status kolektibilitas 5, tapi kenapa masih dilakukan penagihan/pemotongan, sedangkan agunan untuk lelang itu ada dan secara nilai sanggup,” ungkap Ramadana dalam pengaduannya.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban BRI adalah apa dasar pendebitan Rp58,7 juta tersebut, apakah terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit yang menjadi landasannya, serta bagaimana mekanisme penyelesaian kredit ketika agunan masih dalam proses lelang.
Mengadu ke BRI Pusat, Dana Masih Ditunggu
Ramadana mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada layanan pelanggan BRI pusat. Ia memperoleh nomor tiket penanganan TTB000101683521 dan dijanjikan proses penelusuran maksimal 10 hari.
Ia juga telah menghubungi BRI Cabang Serui. Namun, berdasarkan keterangannya, pihak cabang baru menyampaikan akan melakukan pengecekan pada hari Senin.
Di tengah proses penelusuran tersebut, Ramadana mengaku berada dalam kondisi sulit karena saldo yang tersisa tidak cukup untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
Ia menyebut gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setiap bulan sudah banyak terserap untuk pembayaran kredit pegawai yang masih berjalan. Sementara biaya hidup di Papua menurutnya cukup berat.
Tabungan yang selama ini dikumpulkan menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan hidup di luar pengeluaran rutin.
Lima Tahun Tak Pulang, Uang untuk Menjenguk Ibu Ikut Hilang
Di balik persoalan pendebitan rekening tersebut, ada persoalan kemanusiaan yang disampaikan Ramadana.
Ia mengaku sudah lima tahun tidak pulang kampung sejak ditempatkan dari Jawa ke Papua. Dana yang dikumpulkannya selama ini direncanakan untuk mengambil cuti dan menemui ibunya yang sudah lanjut usia serta beberapa bulan terakhir sering sakit.
Namun, setelah saldo Rp58,7 juta terdebet, rencana tersebut terancam gagal.
Ramadana mengatakan dirinya tidak ingin pulang dengan uang pas-pasan tanpa dana cadangan, karena setelah cuti ia harus kembali menjalankan tugas pengabdian di Papua.
“Saya hanya ingin pulang menemui ibu saya, orang tua saya satu-satunya yang tersisa, dengan kondisi beliau sudah tua dan sering sakit beberapa bulan terakhir,” tulisnya.
Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan makan, membeli token listrik, dan membiayai kebutuhan lainnya setelah sebagian besar tabungannya terpotong.
BRI Diminta Buka Dasar Pendebitan dan Berikan Penjelasan
Ramadana menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban kredit. Ia mengaku telah menunjukkan iktikad baik dengan mempersilakan bank menyelesaikan kredit melalui pelelangan agunan.
Karena itu, ia berharap BRI memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pendebitan, termasuk apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar saldo yang terdebet dapat dikembalikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekeliruan atau pendebitan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab BRI: mengapa saldo nasabah terdebet ketika agunan masih dalam proses lelang, apakah nasabah telah memperoleh pemberitahuan yang memadai, dan bagaimana bank memastikan hak serta kebutuhan dasar nasabah tetap diperhatikan selama proses penyelesaian kredit?
Hingga pengaduan tersebut disampaikan, Ramadana masih menunggu hasil penelusuran BRI melalui nomor tiket yang telah diterimanya.
Keterangan mengenai pendebitan, dasar hukum transaksi, dan status penyelesaian pengaduan masih memerlukan klarifikasi resmi dari BRI.