Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pernah Pegang Jabatan Strategis, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo: Siapa Tiga Jenderal Ini?

Sabila JP•
Nasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi (dok. detikcom)

Suarapantura.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga nama besar di lingkungan kepolisian. Mereka bukan perwira biasa, melainkan jenderal yang pernah menduduki jabatan strategis, mulai dari Kapolri, ajudan presiden, hingga pejabat di Bareskrim Polri.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka pada Selasa malam, 3 November 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file log hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Status tersangka tersebut belum merupakan putusan bersalah dan proses pembuktian masih berjalan.

Lantas, siapa sebenarnya tiga jenderal yang kini menjadi sorotan nasional tersebut?

1. Listyo Sigit Prabowo: Dari Ajudan Jokowi hingga Kepala Staf Kepresidenan

Nama Listyo Sigit Prabowo bukan sosok baru dalam lingkaran kekuasaan. Jenderal kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Kariernya di kepolisian dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan. Ia pernah menjadi Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, dan Kapolresta Surakarta pada 2011.

Perjalanan karier Listyo kemudian semakin menanjak. Pada 2014, ia mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo hingga 2016.

Setelah itu, Listyo dipercaya menjabat Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, dan Kabareskrim Polri pada 2019.

Mahfud Ungkap Sinyal Prabowo soal Gibran, Pemakzulan Kini Bisa Masuk Panggung DPR?
Baca Juga · Nasional
Mahfud Ungkap Sinyal Prabowo soal Gibran, Pemakzulan Kini Bisa Masuk Panggung DPR?

Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat menjadi buronan selama 11 tahun.

Puncak kariernya terjadi pada 27 Januari 2021 ketika Presiden Jokowi melantiknya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Listyo memimpin Polri selama lebih dari lima tahun, hingga akhirnya digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut menempatkannya kembali di lingkar pemerintahan, kali ini sebagai pejabat yang membantu mengawal program prioritas Presiden.

Namun, perjalanan karier tersebut kini menghadapi ujian serius setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

2. Ahrie Sonta Nasution: Pernah Jadi Ajudan Prabowo dan Sekretaris Pribadi Kapolri

Nama kedua adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981 dan merupakan lulusan Akpol 2002.

Ahrie pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat menjadi perwira di satuan tersebut, ia terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika, termasuk operasi besar yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba internasional.

Pada 2020, Ahrie dipercaya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Namanya semakin dikenal ketika menjadi salah satu perwira yang mendampingi Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR pada 2021.

Setelah Listyo resmi menjabat Kapolri, Ahrie dipercaya menjadi sekretaris pribadi atau sekpri Kapolri.

Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Istana. Pada 2024, Ahrie mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri.

Pangkatnya meningkat menjadi Brigadir Jenderal pada Oktober 2025, kemudian menjadi Inspektur Jenderal pada 2026.

Gibran Dihantam Putusan MA dan Desakan Pemakzulan, Akankah Dasco Kembali Turun Tangan Lewat Makan Siang?
Baca Juga · Nasional
Gibran Dihantam Putusan MA dan Desakan Pemakzulan, Akankah Dasco Kembali Turun Tangan Lewat Makan Siang?

Dalam mutasi perwira tinggi Polri pada Oktober 2026, Ahrie dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.

Posisi tersebut membuatnya berada di lingkungan strategis yang menangani fungsi pembinaan dan pelayanan hukum di tubuh kepolisian.

Kini, Ahrie justru menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim.

3. Eko Hadi Santoso: Mantan Direktur Narkoba Bareskrim yang Kini Terseret Kasus Penyadapan

Jenderal ketiga adalah Irjen Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1999.

Sebelum masuk Akademi Kepolisian, Eko tercatat sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara angkatan keempat pada 1996.

Kariernya berkembang melalui sejumlah penugasan di bidang reserse dan teknologi informasi kepolisian.

Pada 2015, Eko pernah menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 2018, Eko menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah itu, ia mendapat penugasan di Bareskrim Polri sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal pada 2020.

Kariernya berlanjut ke bidang teknologi informasi. Pada 2022, Eko dipercaya menjadi Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Pada Maret 2025, ia mendapat kepercayaan menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam posisi tersebut, Eko terlibat dalam penanganan berbagai perkara narkotika, termasuk pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah personel kepolisian.

Rully Setiawan Menyeberang dari Mandiri ke BTN, Publik Patut Mengawasi Kinerja dan Targetnya
Baca Juga · Nasional
Rully Setiawan Menyeberang dari Mandiri ke BTN, Publik Patut Mengawasi Kinerja dan Targetnya

Pada 2026, Eko sempat menduduki jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri sebelum kemudian dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri pada Oktober 2026.

Kini, namanya masuk dalam daftar tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Kasus yang Mengguncang Internal Polri

Penetapan tiga jenderal tersebut menjadi salah satu perkembangan besar dalam penanganan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi resmi. Aktivitas itu diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami penghapusan file log hasil penyadapan yang terjadi pada Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari anggota Polri pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara ini kini menjadi ujian bagi pengawasan internal Polri. Sebab, pihak yang sedang diperiksa bukan sekadar anggota biasa, melainkan para jenderal yang pernah memegang posisi penting dalam struktur kepolisian dan pemerintahan.

Publik pun menunggu bagaimana penyidik membuktikan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem LIMS digunakan, serta siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Pertanyaan terbesarnya bukan hanya bagaimana penyadapan itu bisa terjadi, melainkan bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat dimanfaatkan di luar prosedur.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penentu sejauh mana kasus ini mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh kepolisian.

Tags:
#Listyo Sigit Prabowo#Ahrie Sonta Nasution#Eko Hadi Santoso#Penyadapan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…