Mahfud Ungkap Sinyal Prabowo soal Gibran, Pemakzulan Kini Bisa Masuk Panggung DPR?
Sabila JP•
Nasional
prabowo dan gibran saat masa kampanye. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Suarapantura.com - Sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi sorotan. Di tengah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, muncul pernyataan Mahfud MD bahwa Prabowo disebut telah mengambil sikap untuk membuka penyelesaian melalui jalur politik.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan langsung oleh Prabowo, melainkan diungkapkan Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, melalui kanal YouTube pribadinya.
Mahfud mengaku memperoleh informasi dari sejumlah sumber. Menurut pembacaannya, Presiden Prabowo kini tidak lagi berada dalam posisi abu-abu terhadap perkembangan polemik tersebut.
“Nah ini bacaan politik ya, yang saya dengar dari sumber-sumber memang. Pak Prabowo sudah ber apa namanya? Bersikap untuk menyelesaikan ini secara terbuka politik,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru: apakah jalur politik melalui DPR dan MPR kini berpeluang menjadi arena penyelesaian persoalan yang menyeret Wakil Presiden Gibran?
Mahfud Baca Ada Perubahan Sikap di Lingkar Kekuasaan
Menurut Mahfud, sikap politik Presiden menjadi faktor penting dalam perkembangan persoalan Gibran. Selama ini, menurut penilaiannya, sejumlah pihak dinilai masih menahan diri karena belum mengetahui arah sikap pemerintah.
Mahfud juga menyinggung pihak-pihak yang disebutnya berupaya melindungi atau menghalangi proses hukum terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menilai situasi politik dan kondisi di tubuh kepolisian kini memungkinkan proses hukum berjalan lebih terbuka.
“Oleh sebab itu orang yang suka melindungi, orang mengancam orang lain agar tidak melakukan ini kan dipindah itu. Pak Kapolrinya terus jalan kan. Orang selama ini menahanlah kira-kira skenario itu, kalau harus jalan ya,” ujarnya.
Pernyataan Mahfud tersebut merupakan penilaian politik dan informasi yang ia klaim berasal dari sejumlah sumber. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi Prabowo yang secara terbuka menyatakan mendukung pemakzulan Gibran.
Karena itu, klaim bahwa Presiden telah memberikan restu pemakzulan perlu ditempatkan secara hati-hati. Yang disampaikan Mahfud adalah pembacaan atas arah sikap politik Prabowo, bukan pengumuman keputusan resmi Istana.
Putusan MA Jadi Titik Baru Polemik Gibran
Polemik ini semakin menguat setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Perkara yang diajukan Subhan Palal tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum penting karena surat penyetaraan yang selama ini menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.
Namun, ada hal penting yang tidak boleh diabaikan. MK dalam putusan yang sama menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Artinya, temuan MK mengenai dokumen pendidikan dan putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan tidak otomatis membatalkan jabatan Wakil Presiden. Konsekuensi terhadap jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Mahfud Arahkan Perhatian ke Hak Menyatakan Pendapat DPR
Dalam perkembangan pernyataannya, Mahfud juga menilai penggunaan hak angket DPR bukan lagi jalur yang tepat apabila tujuan utamanya hanya menyelidiki keabsahan surat penyetaraan yang sudah diputus pengadilan.
Ia justru mengarahkan perhatian pada hak menyatakan pendapat DPR sebagai salah satu pintu untuk membawa persoalan tersebut ke proses politik dan konstitusional.
Menurut Mahfud, apabila DPR ingin melanjutkan persoalan itu menuju proses pemakzulan, jalurnya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur konstitusi.
Proses pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan kelompok masyarakat atau keputusan politik informal. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
DPR harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan pengajuan pendapat, kemudian meminta pemeriksaan dan putusan MK. Jika tahapan tersebut terpenuhi, proses selanjutnya berada di MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud bukan berarti pemakzulan Gibran sudah resmi dimulai. Pernyataan itu lebih tepat dibaca sebagai dorongan agar DPR mempertimbangkan jalur konstitusional setelah muncul putusan MA.
Bola Politik Kini Berada di Senayan
Persoalan Gibran kini tidak hanya berkutat pada perdebatan dokumen pendidikan. Perkembangan putusan pengadilan telah mendorong munculnya pertanyaan lebih luas mengenai konsekuensi administrasi, hukum, dan politik.
Di sisi lain, sikap Prabowo sebagaimana dibaca Mahfud menjadi faktor yang menarik perhatian. Sebab, pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan satu pasangan kepemimpinan yang secara politik memiliki hubungan langsung dalam menjalankan pemerintahan.
Jika benar Presiden memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mekanisme politik, DPR akan menghadapi pertanyaan besar: apakah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat atau memilih tidak membawa polemik itu ke proses pemakzulan?
Namun, kekuatan politik pemerintah di parlemen juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Proses pemakzulan membutuhkan dukungan politik dan pemenuhan syarat konstitusional, bukan sekadar pernyataan dukungan dari sejumlah tokoh.
Pada akhirnya, publik masih menunggu apakah pernyataan Mahfud benar-benar mencerminkan perubahan sikap politik di lingkar kekuasaan atau sebatas pembacaan atas dinamika yang sedang berkembang.
Yang jelas, setelah putusan MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran, persoalan ini memasuki babak baru. Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada Gibran, tetapi juga pada sikap Prabowo dan keberanian DPR menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Apakah Senayan akan bergerak, atau polemik ini kembali berhenti pada perdebatan politik tanpa tindak lanjut?