sufmi dasco ahmad. Foto: Ist
Suarapantura.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres). Dasco bahkan menduga kemunculan isu tersebut merupakan upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bantahan itu disampaikan Dasco melalui akun media sosialnya pada Rabu (4/11/2026) malam dan kembali dibagikan melalui akun Instagram resminya pada Kamis (5/11/2026).
Dasco secara tegas menyebut kabar pencalonan dirinya sebagai cawapres tidak benar. Ia menilai isu tersebut sengaja dimunculkan ketika kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh sedang menjadi perhatian publik.
“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” kata Dasco.
“Ada upaya pengalihan isu. Saya pastikan itu hoax!” tegasnya.
Pernyataan Dasco muncul di tengah polemik dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga aktivitas tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, dan pihak lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyatakan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut. Untuk sementara, jabatan Plt Kepala KSP dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo.
Prasetyo juga menyinggung seriusnya dugaan perbuatan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Pernyataan pemerintah tersebut menambah perhatian terhadap proses hukum yang kini berjalan. Meski demikian, dugaan tindak pidana dan penilaian mengenai kemungkinan arah perbuatan makar tetap harus diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah perkembangan itu, Dasco meminta perhatian publik tidak bergeser dari persoalan utama yang sedang diusut. Ia menilai isu pencalonan dirinya sebagai cawapres justru berpotensi menutupi pembahasan mengenai dugaan penyadapan ilegal.
Hingga kini, bantahan Dasco menjadi penegasan bahwa dirinya tidak membenarkan spekulasi mengenai pencalonan sebagai RI 2. Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan yang telah menyeret tiga nama perwira tinggi Polri tersebut.