SuaraPantura.com - Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby yang merupakan pemeran video viral kebaya merah mendapatkan vonis 2 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Icha Ceeby juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta.
Icha Ceeby merupakan terdakwa dari kasus video syur kebaya merah viral dan video syur threesome yang viral di media sosial.
Icha Ceeby tampak terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya, pada Selasa 29 Agustus kemarin.
Icha Ceeby dan kekasihnya dipastikan mendekam di penjara untuk 2 tahun ke depan.
Mereka didakwa telah membuat video asusila dan menjulanya ke pihak lain.
Icha Ceeby dan pasangannya dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Icha Ceeby divonis 1 tahun untuk kasus video syur kebaya merah.
Sementara untuk kasus video syur threesome, Anisa kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sehingga pemeran perempuan berkebaya merah itu harus mendekam di penjara selama 2 tahun.
Sementara pemeran pria dijatuhi hukuman 1,2 tahun untuk masing-masing kasus. Sehingga total pidana untuk pemeran pria 2,4 tahun penjara.
Keduanya pun sama-sama dikenakan denda Rp 250 juta rupiah.***