SuaraPantura.com - Berikut ini adalah awal mula terbongkarnya praktik perdagangan bayi ilegal di Malang.
Ternyata ada salah satu warga yang curiga dengan aktifitas jual beli bayi di facebook.
Kemudian warga tersebut berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan membongkar praktek jual beli bayi di Malang.
Warga tersebut pura-pura menjadi pembeli, Ia masuk ke dalam grup facebook dan dialihkan ke grup whatsap tersangka.
Tersangka kemudian memberikan gambar-gambar bayi dan banderol harganya.
Diketahui harga yang dipatok kisaran 8 juta hingga 18 juta rupiah.
Setelah itu warga yang berpura-pura membeli kemudoan sepakat membeli dengan harga 18 juta rupiah.
Tersangka AL yang berperan sebagai perantara kemudian menghubungi orang tua bayi berusia 2 hari bernama ES dan MF.
ES dan MF ternyata pasangan kekasih yang belum menikah.
Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.
Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas.
Dari tangan para tersangka Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp6,5 juta.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***