SuaraPantura.com - Saksi dalam sudang kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan mengaku memberikan uang ke Komisi I DPR RI.
Hal ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September kemarin.
Irwan sendiri merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Saya mendapatkan nomor telepon Nistra dari Pak Anang (Dirut Bakti)," ungkapnya.
Nistra diketahui merupakan seorang staf dari salah satu Anggota Komisi I DPR RI.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.
"Saya menyerahkan 2 kali, Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," Irwan menjawab.
Kasus korupsi penyediaan menara BTS ini telah menjerat nama mantan Menkominfo Johnny Plate.
Ia didakwa melakukan tindakan merugikan negara sebesar 8 Triliun dalam kasus ini.***