SuaraPantura.com - Nama Menpora Dito Ariotedjo muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam persidangan tanggal 26 September 2023, Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G disebut menerima uang Rp27 miliar.
Fakta Menpora Dito Ariotedjo terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Irwan menuturkan uang RP27 miliar yang diberikan kepada Menpora Dito Ariotedjo adalah untuk mengamankan kasus yang kala itu sudah masuk tahap penyelidikan Kejagung.
"Tadi saudara mengatakan di Jalan Denpasar ya. Sempat bertemu dan bersalaman walaupun saudara tidak sempat berkomunikasi," kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh.
Saat Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah orang tersebut adalah Menpora Dito Ariotedjo, Irwan membenarkan.
Peran Menpora Dito Ariotedjo
Dalam persidangan tersebut hakim menanyakan posisi Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
"Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," tanya hakim.
"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," jawab Irwan.
Menpora Dito dan Haji Oni
Irwan mengungkapkan memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Dito sebagai bentuk pengaman kasus.
Irwan menuturkan saat itu Windu Aji Sutanto yang dianggap mampu mengamankan kasus dugaan korupsi di Kejagung ternyata tidak berhasil.
Kemudian Windu mengenalkan Irwan kepada seseorang yang bernama Haji Oni.
"Jadi, pada saat Pak Windu itu merasa enggak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka pak windu membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya Haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito," ungkap Irwan
Aliran dana korupsi BTS 4G
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam persidangan juga mengungkap aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo.
Berikut data sumber dan aliran dananya.
Sumber dana:
- Yusa Abadi Steven Sutrisna (PT Waradana): Rp27,5 miliar
- PT Lintasarta: Rp59 miliar
- Muhammad Yusrizki (PT Basis Utama Prima): Rp60 miliar
- Jemy Sutjiawan (PT Sansaine): Rp87 miliar
Aliran dana:
- Jhonny G Plate (kominfo): Rp11,5 miliar
- Anang Achmad Latif (Kominfo): Rp3 miliar
- Elvano Hatorongan (Kominfo): Rp2,4 miliar
- Darien Alfiano (Kominfo): Rp500 juta
- Muhammad Feriandi Mirza (Kominfo): Rp300 juta
- Berto (penerima sumbangan Jhonny G Plate): Rp4 miliar
- Jenifer (Staf Anang Achmad Latif): Rp100 juta
- Windi Purnama (PT Multimedia Berdikari): Rp750 juta
- Nistra (Staf Komisi I): Rp70 miliar
- Sadikin (BPK): Rp40 miliar
- Dito Ariotedjo (Menpora): Rp27 miliar
- Windu Aji Sutanto (Pengusaha): Rp60 miliar
- Edward Hutahaean (PT Laman Tekno Digital): Rp15 miliar
Uang yang diberikan kepada Menpora Dito Ariotedjo, Windu Aji Sutanto dan Edward Hutahaean adalah uang yang digunakan untuk mengamankan kasus.***