Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Latar Belakang Akrom Muzaki, Tersangka Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Berikut ini adalah latar belakang sosok Akrom Muzaki yang merupakan tersangka pembunuhan Rika Indriyeni, gadis yang ditemukan  meninggal berseragam Pramuka di Pemalang.

Kasus mayat berseragam pramuka yang ditemukan di sungai areal tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini sempat menghebohkan publik.

Mayat yang ditemukan dalam keadaan berseragam Pramuka  sempat mengecoh aparat.

Diketahui, Gudep yang tertempel pada baju Pramuka korban tertulis 27.05.208.

pemilik Gudep 27.05.208 merupakan Gugus dari sekolah SMA Negeri 1 Petarukan.

Meski begitu, pihak sekolah telah melakukan pendataan terkait kesiswaan dan tak ditemukan lapiran adanya siswi yang hilang.

Hingga akhirnya, hasil identifikasi dan autopsi pun terkuak pada Rabu, 23 Agustus dini hari.

Diketahui bahwa mayat berseragam Pramuka tersebut bernama Rika Indriyani, 20 tahun warga dukuh Gombong RT 02/8 Desa Bulakpelem kecamatan Sragi kabupaten Pekalongan yang sebelumnya diberitakan hilang.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Awal mula jenazah mayat berseragam Pramuka itu dikenali adalah saat kakak korban mendatangi RSUD Dr M Ashari Pemalang, pada Selasa 22 Agustus dini hari.

Kakak korban, Kusmiati menuturkan meskipun wajah korban sulit dikenali namun dari anatomi jari tangan dan kaki serta barang bawaan korban, Ia meyakini bahwa mayat tersebut adalah adiknya yang bernama Rika Indriyani.

Rika sendiri diketahui meninggalkan rumah pada Minggu, 20 Agustus malam.

Kakak korban yang mencari korban sempat menanyakan ke rekan kerja korban.

Dari pengakuan rekan kerja korban, korban berpamitan akan jalan-jalan seusai melakukan pekerjaan.

Kusmiati beberapa kali keluar masuk kamar jenazah dan memastikan bahwa itu memang benar adiknya.

Pihak keluarga sendiri merasa heran tatkala sang adik ditemukan dalam kondisi mengenakan seragam Pramuka padahal sang adik sudah tidak sekolah.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Motor dengan nomor polisi G 4266 AQB, uang dan tas korban yang berisi identitas yang dibawa korban pun raib.

Akhirnya Terungkap

Misteri pembunuhan dalam kasus mayat berseragam pramuka yang ditemukan di Pemalang akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pada korban.

Pelaku berinisial Akrom Muzaki (26) yang diketahui mengenal korban melalui Medsos.

"Tersangka berkenalan dengan korban, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka,"  ungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan.

Selanjutnya usai tersangka dan korban janjian bertemu untuk jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah tempat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yakni  di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.

Saat itu tersangka masih mengenakan masker dan korban meminta tersangka membuka maskernya.

Karena panik wajah aslinya terungkap, tersangka kemudian membekap korban hingga meninggal.

Latar Belakang Sosok Akrom Muzaki

Akrom Muzaki merupakan warga Dukuh Kedawung Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Akrom Muzaki merupakan seorang pria yang sudah menikah, namun belum memiliki anak.

Tersangka sengaja membuat akun Facebook dengan foto profil palsu untuk menarik lawan jenis.

Ia kini terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags:
#latar belakang#comal#pekalongan#pemalang#tersangka#mayat berseragam pramuka#akrom muzaki
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…