SuaraPantura.com - Seorang anak dinyatakan meninggal dunia usai didiagnosis mengalami mati batang otak.
Kematian batang otak terhadap anak berinisial A(7) ini dialami setelah dirinya menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di Bekasi.
Sebelumnya orang tua A sempat melaporkan kejadian yang dialami anaknya yakni mengalami mati batang otak setelah operasi amandel.
Orang tuanya menduga sang anak mengalami malpraktek saat operasi amandel tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, orang tua membuat laporan ke pihak kepolisian demi memperoleh keadilan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," ungkap kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto.
Awalnya, A mengalami penyakit amandel dan disarankan untuk melakukan operasi pengangkatan.
Namun setelah operasi, kondisi A terus menurun dan dirawat di ruang intensif.
Hingga akhirnya dokter mendiagnosis A mengalami mati batang otak.
Namun pihak RS tidak merinci penyebab A bisa terkena mati batang otak usai operasi amandel.
Kini, para dokter yang mengoperasi korban ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***