SuaraPantura.com - Buntut dari ulah anaknya yang telah menganiaya pacar hingga tewas, sang ayah yang merupakan Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur bakal menjalani sidang kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin.
Menurutnya, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur terkait kasus penganiayaan oleh anaknya berinisial R terhadap korban Dini Sera Apriyanti (DSA).
Ia menyebut rapat internal tersebut akan digelar dalam waktu dekat sembari menunggu proses investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
" Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orangtua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce menyebutkan telah meningkatkan status Gregorius Ronald Tannur yang tadinya sebagai saksi menjadi Tersangka.
"Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu dini hari, 4 Oktober lalu. Saat itu R dan pacarnya usai berkaraoke di Blackhole KTV Surabaya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura menjelaskan kronologi kejadian sebelum Dini dilaporkan meninggal dunia.
Dijelaskan oleh kuasa hukum korban, bahwa pada Selasa malam 3 Oktober , R dan teman-temannya mengajak Dini Sera Afrianti untuk mencari hiburan di sebuah klub malam.
Saat karaoke itulah kemudian terjadi perselisihan antara R dengan Dini Sera Afrianti.
Saat itu teman-temannya pulang terlebih dulu meninggalkan R dan Dini Sera Afrianti yang tengah cekcok.
Setelah itu diduga terjadi penganiayaan oleh R kepada korban sehingga korban.
Dijelaskan hingga korban tiba di basement, korban sudah dalam kondisi terkapar.
Bahkan korban diduga sempat dilindas oleh R.
"Bahkan si korban ini lengannya terinjak, ada bekas ban. Tangan sebelah kanan kalau nggak salah. Ada bekasnya kok," ungkap Dimas.
Setelahnya, R memasukan korban ke dalam bagasi mobilnya dan menuju apartemennya.
Sampai di apartemen, R menyadari bahwa korban sudah tidak bernafas kemudian dibantu pihak keamanan apartemen R membawa korban ke Rumah Sakit.
Sampai di Rumah Sakit, korban dinyatakan sudah meninggal, bahkan waktu kematian Andini sudah 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.***