Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Seniman Muda Tegal Soroti Putusan MK : Sudah Berkeadilan dan Sesuai Jati Diri Bangsa

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, bernama Almas Tsaqibbirru mendapatkan pro dan kontra di masyarakat.

Mahasiswa tersebut menggugat norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi syarat batas umur Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Kali ini seniman muda Kota Tegal, Nur Sidik ikut angkat bicara.

Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru itu sudah berkeadilan dan sesuai jati diri Bangsa.

Sebab, menurut Nur Sidik bahwa jatidiri Bangsa adalah Jatidiri para pemuda.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Jatidiri Bangsa ya Jatidiri Pemuda, maka sudah selayaknya negara memberikan peluang seluas-luasnya bagi hadirnya pemuda untuk memimpin Bangsa," ungkapnya.

Hal ini menurutnya bisa dilihat dari fase sejarah cikal bakal pendirian Bangsa.

" Mulai dari fase sumpah pemuda hingga kemerdekaan dan bahkan setelah itu, pemuda selalu hadir member warna kebangsaan dan penentu sejarah." Terangnya.

Nur Sidik bahkan berharap MK memutuskan memperbolehkan persyaratan Capres dan Cawapres usia dibawah 40 tahun tanpa syarat.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Namun MK memutuskan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Meski begitu, Nursidik tetap mengapresaiasi putusan MK tersebut.

"Tetap kita apresiasi, ke depan bisa menjadi gerbang hadirnya pemuda pada kepemimpinan Indonesia," tambahnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Adapun bunyi amar putusan lengkapnya sebagai berikut :

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***

Tags:
#seniman muda#putusan mk#tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…
Seniman Muda Tegal Soroti Putusan MK : Sudah Berkeadilan dan Sesuai Jati Diri Bangsa | Suara Pantura | Suara Pantura