Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

CIS Bela Putusan MK : Secara Demografis, Kaum Muda Berkualitas Memang Musti Tampil

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Forum diskusi dan analisis kebijakan publik, Centrum Intelektual Study (CIS) Tegal membela putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan persyaratan Capres-Cawapres boleh berusia dibawah 40 tahun asalkan berpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Melalui ketua umumnya, CIS Tegal menyebut bahwa MK telah tepat dengan putusan tersebut sebab membuka ruang bagi hadirnya pemuda  yang punya pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sudah tepat, menjadi gerbang lahirnya pemimpin muda berpengalaman untuk memimpin Indonesia," ungkap Syaekhul Hadi, Ketua Umum CIS Tegal kepada Suara Pantura pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Syaekhul menambahkan bahwa secara demografi sesuai dengan data Badan Pusat Statistik, jumlah pemuda saat ini sekitar 64,90 juta jiwa atau 23,90% dari total jumlah penduduk Indonesia.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Hal ini menurutnya sudah sangat tepat diiringi dengan regulasi yang mendukung lahirnya kepemimpinan muda di masa depan.

"Saat ini sekitar 64,90 juta jiwa atau 23,90% dari total jumlah penduduk Indonesia dan akan mencapai puncaknya pada 2030, maka sudah sepatutnya regulasi memperbolehkan anak-anak muda berpengalaman guna memimpin Indonesia nantinya," tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, bernama Almas Tsaqibbirru.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Almas menggugat norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi syarat batas umur Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

MK pun mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa tersebut sebagian dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***

Tags:
#cis#putusan mk#tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…