Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

FKBPPPN Kabupaten Tegal Buka Suara, Ancam Kerahkan Massa Kepung Kantor Kemenpan RB

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Tegal, Agus Sugiyanto minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi dengan me jalankan amanat UU  dan Regulasi Khusus yakni diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS  sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Agus  berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi  supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta  jalankan amanat peraturan perundang undangan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

" Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS" terangnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia menyebut UU No.23 Tahun 2014  menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Namun dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB yakni Agus Yudi, dianggap dianggap sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.

Pasalnya, dengan statemennya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS,  dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)  kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU'30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.

" Maka dengan statemen nya yang tidak etis, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di  kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut." Tegasnya.***

Tags:
#fkbpppn#kabupaten tegal#kemenpan rb#jakarta
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…