SuaraPantura.com - Sedikitnya ada 7 perusahaan yang terindikasi sebagai penadah batuan tambang ilegal di Kali Gung Tegal bakal diproses hukum.
Hal ini disampaikan oleh koordinator gerakan Aliansi Rakyat Save Kali Gung Tegal, Syaekhul Hadi dalam pemaparannya bersama para aktivis pegiat lingkungan Jateng.
Menurutnya, berdasarkan kajiannya bersama tim investigasi aliansi, pihaknya menemukan sedikitnya ada 7 perusahaan penadah batuan tambang ilegal Kali Gung Tegal.
"Setidaknya dari hasil kajian kami, ada 7 perusahaan yang terindikasi menjadi penadah batuan tambang ilegal dari Kali Gung Tegal," ungkapnya kepada redaksi, Kamis 16 November 2023.
Pihaknya pun mengaku akan memproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kita serahkan proses hukumnya bersama rekan-rekan di Jateng, entah mau dieksekusi di tingkat provinsi maupun langsung ke pusat nanti kita pertimbangkan, mengingat di daerah kita lihat sendiri sudah tak mempan," tambahnya.
Syaekhul Hadi menambahkan, dirinya bersama tim sudah menyiapkan data dan formulasi khusus untuk menjerat Penadah tambang Kali Gung Tegal yang akan menjadi bahan masukan kepada penyidik.
"Kita sudah ada formulasi khusus, banyak pintunya mulai dari pendekatan manajemen sampe pendekatan perpajakan," terangnya.
Ia sendiri mengendus ada potensi penguapan pajak yang besar pada aktifitas tersebut.
Pihaknya juga mewacanakan skema audit pajak pada otoritas terkait guna membongkar potensi perpajakan yang menguap.
"Kita ajukan audit pajak pada perusahaan tersebut, Saya yakin penguapannya banyak," tegasnya.
Saat ditanya siapa saja 7 perusahaan yang dimaksud, Syaekhul enggan membuka karena akan ada implikasi hukum.
"Nanti biar yang buka APH sama otoritas terkait saja, kalo Saya yang buka nanti dicari celah implikasi hukumnya sama mereka," jelas Syaekhul.***