SuaraPantura.com - Hari ini Bangsa Indonesia melaksanakan hajat pesta demokrasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pelaksanaanya, warga yang memiliki hak pilih dianjurkan untuk menjalani ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu 2024.
Selain itu, warga yang memiliki hak pilih tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Sebagai pengingat, warga yang memiliki hak pilih agar mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Selain itu juga tidak melakukan tindakan yang dilarang saat melakukan pemungutan suara.
Ketentuan-ketentuan terkait beberapa hal yang dilarang selama pemungutan suara telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Aturan tersebut harus dipatuhi seluruh pemilih tanpa terkecuali.
Bagi pemilih yang tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur sesuai PKPU, maka akan dikenai sanksi tegas dan peringatan dari pihak petugas.
Nah, berikut ini beberapa larangan bagi pemilih saat pemungutan suara pada Pemilu 2024:
1. Membawa HP dan kamera
Pemilih dilarang membawa hp atau kamera ke bilik suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 38 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
2. Melakukan Dokumentasi saat Pencoblosan Surat Suara
Pemilih tidak dilarang mendokumentasikan dengan cara merekam proses pencoblosan surat suara selama dalam bilik suara. Hal ini karena asas pemilu di Indonesia yakni LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
3. Mencoblos menggunakan benda lain, selain yang sudah disiapkan
Dalam proses pencoblosan surat suara, petugas KPPS telah menyiapkan alat untuk mencoblos.
Pemilih dilarang mencoblos menggunakan alat lain seperti gunting, pisau, rokok, dan sebagainya.
4. Mencoret-coret surat suara
Pemilih dilarang mencoret-coret surat suara, karena hal itu dapat merusak keabsahan dalam proses penghitungan.
Dijelaskan dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023: "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara." pemilih hanya diperkenankan mencoblos salah satu pasangan calon, caleg maupun partai yang menjadi pilihannya.
5. Melakukan intimidasi terhadap pemilih lain
Pemilu 2024 telah diatur menggunakan beberapa ketentuan dan undang-undang. Dalam hal menentukan pilihan, setiap warga negara dilindungi undang-undang dan dilarang ada intimidasi atau memusuhi warga yang beda pilihan.
Apabila ada intimidasi, maka pelaku dapat dikenai sanksi berat. Dan ketentuan ini berlaku bagi siapa saja, termasuk pejabat negara maupun aparat.
6. Menolak untuk dicelupkan jari ke tinta Pemilu
Bagi para pemilih, tentunya setelah melaksanakan pemungutan suara wajib melaksanakan prosedur dengan mencelupkan jari ke tinta yang telah disediakan panitia. Hal ini untuk mencegah kecurangan berupa pemungutan suara ganda.
Demikian informasi hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi kita semua.***
