SuaraPantura.com - Dunia maya di hebohkan dengan sebuah foto pernikahan dini pasutri tersebut bersetatus pelajar kelas dua disalah satu Sekolah Menengah Pertama di Pemalang, Jawa Tengah.
Kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan itu masih remaja dan berstatus pelajar SMP Negeri, dan merupakan siswa kelas dua serta pasutri tersebut teman satu kelasnya.
Dengan beredarnya foto pernikahan anak di bawah umur tersebut warga sempat heboh, dalam foto sepasang mempelai terlihat mengenakan pakaian pengantin dengan setelal jas dan kebaya.
Foto pernikahan itu diunggah oleh warga net di platform media sosial Facbook Kabar Pemalang, Pemalang Tempat Kelahiranku. dengan di banjiri beragam komentar dari warga net, yang menanggapi pernikahan dini tersebut.
Diketahui kedua remaja tersebut masih berusia 14 tahun, Mempelai putri berinisial R, warga Pelutan Pemalang, dan mempelai putra berinisial T, warga Sugihwaras Pemalang.
Saat di mintai keterangan Asep Mukromin selaku Ketua RT. 07 RW. 01 Kelurahan Pelutan mengatakan, bahwa pernikahan anak di bawah umur tersebutemang benar adanya, dan digelar pada 19 Mei 2024 lalu secara siri, namun dirinya tidak tahu sebabnya.
“Kejadian pernikahan tersebut memang benar, namun pernikahan dilangsungkan secara siri (nikah agama). jujur memang saya tak tahu alasannya, karena hanya diberi undangan untuk menghadiri pernikahan tersebut,” ujar Ketua Rt
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang, Nur Sidik, saat di mintai keterangan di ruangan kantornya dirinya membenarkan bahwa kedua anak tersebut merupakan siswanya. Namun, keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum pernikahan dengan alasan sakit.
”Memang benar kedua siswa tersebut adalah siswa kami, namun keduanya telah mengajukan pengunduran diri dengan alasan sakit, tetapi pihak keluarga tidak memberi tahu kalo ternyata keduanya melangsungkan pernikahan dengan alasan privasi,” terangnya.
Namun demikian pihak sekolah juga telah mendatangi rumah siswanya untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini, dan upaya pendampingan agar bisa lulus sekolah
"Pihak kami sudah berupaya mendatangi kediaman murid kami, dengan edukasi bahaya pernikahan dini, dan kami akaan tetap memberikan pendampingan upaya agar keduwa siswa tetap mendapatkan kelulusan sesuwai amanat wajib belajar 9 tahun," ungkapnya.
Namun di sayangkan hingga berita ini di terbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang saat di hubungi melalui ponselnya belum bisa memberikan tanggapan apapun atas permasalahan tersebut.
Sekedar informasi. menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun.
(Abimanyu)