Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kepung KPK, DPP AMPK Desak Periksa 8 Direksi PT TBP Soal OTT Eks Gubernur Maluku Utara

Tim Suara Pantura 05•
Nasional

SuaraPantura.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT TBP Harita Group, pada Rabu 14 Agustus 2024.

Aksi tersebut mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan 8 Direksi PT TBP yang diduga terlibat kasus eks Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka.

Kordinator aksi, Abdi, mengatakan bahwa aksi pertama ini berdasarkan Surat Permohonan Pemeriksaan Tambahan (SPPT) 8 Direksi PT Trimegah Bangun Persada yang dilayangkan oleh DPP AMPK pada Senin 12 Agustus 2024 kemarin.

Lanjut dia, aksi ini juga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 18 Desember tahun 2023 lalu dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara dan Direktur Eksternal PT TBP Harita Group, yakni Stevi Tomas.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

"Jadi kami mendesak agar KPK segera mendalami aliran uang yang mengalir ke eks Gubernur Maluku Utara yang diduga melalui 8 Direksi PT Trimegah Bangun Persada atas dugaan tindak pidana korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Abdi.

"Melihat pola penyuapan yang terjadi ini, KPK harus menyasar kepada pihak korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma No.13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi," tambahnya.

Lanjut dia, dugaan keterlibatan PT TBP di bawah payung Harita Group ini, KPK perlu melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut, dimana salah satu pemberi suap dalam terjaring OTT KPK ialah Direktur Eksternal PT TBP Harita Group yakni Stevi Thomas, karena Direktur Eksternal PT TBP Harita Group diduga tidak bertindak sebagai kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan perusahan yang tentunya melibatkan 8 Direksi PT TBP.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

"Dalam kasus ini keseriusan KPK dalam penanganan perkara, publik perlu mendapatkan informasi yang utuh dan KPK harus menjawab dengan action jangan sampai publik menilai KPK hanyalah tebang-pilih dalam penanganan perkara, karena ini berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan di Maluku Utara yang perlu di tuntaskan hingga akar," jelasnya.

Ia juga menyampaikan setelah ditetapkan Stevi Tomas Sebagai Tersangka oleh KPK, ada kejanggalan yang perlu diungkap oleh KPK, sebab tidak mungkin bertindak atas kehendak sendiri tanpa persetujuan internal perseroan.

Menurut Abdi, itu nonsense atau tidak masuk akal sebab motif pemberian suap sudah diungkap KPK yaitu terkait pelicin dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, sehingga hal ini tentu menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan korporasi (8 Drieksi PT Trimegah Bangun Persada Harita Group).

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menurut dia, dari 8 Direksi ini tetunya harus diperiksa oleh KPK agar dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup selaku korporasi dan sejauh mana pertanggung jawaban pidananya (criminal liability).

Lebih lanjut dikatakan, Apalagi sekarang instrumen hukum acara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016). KPK dapat menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum untuk memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi.

"Dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif)," terang Abdi.

Diketahui, delapan Direksi PT Trimegah Bangun Persada yang diduga kuat terlibat kasus suap eks Gubernur Maluku Utara diantaranya, Komisaris Utama (Donald J Hermanus), Direktur (Lim Sian Choo), Direktur (Tony H Gultom), Direktur Utama (Roy Arman Arfandy), Direktur (Suparsin Darmo Liwan), Direktur (Younsel Evand Roos), Komisaris Independen (Darjoto Setiawan), Komisaris Independen (Suryadi Sasmita).

Sementara dalam aksi tersebut, massa aksi menemui pihak KPK, dan disampaikan KPK atas laporan yg di sampaikan oleh AMPK, dan akan segera menelusuri dan menyelediki unsur kejahatan. Pihaknya akan melakukan proses penyelidikan yang progresif agar dugaan kasus yang disampaikan AMPK segera diusut tuntas atas persoalan 8 direksi PT TBP (Harita Group).***

Tags:
#harita group#kpk#ampk#kasus eks gubernur maluku utara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…