SuaraPantura.com - Viral video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi sekelompok orang yang melepas label Rumah Makan Padang di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon menjadi perbincangan publik.
Ternyata, sekelompok orang tersebut merupakan anggota dari salah satu ormas yakni Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Hal ini dibenarkan oleh Penasehat PRMPC, Erlinus Tahar.
Menurut Erlinus Tahar, hal ini lantaran adanya fenomena rumah makan yang menggunakan nama 'Masakan Padang' dan menawarkan harga murah yang muncul sejak 2021 atau 2022.
Menurutnya, harga yang dibandrol oleh Rumah Makan tersebut terlalu murah.
"Kami tidak melarang orang dari luar Minang berjualan Nasi Padang. Tapi, kalau harganya Rp 9.000 dengan ayam, itu terlalu murah. Bukan soal siapa yang berjualan, tapi agar persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa untung," ungkapnya seperti dilansir suarapantura.com.
Menanggapi kejadian tersebut, Polresta Cirebon pun bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya informasi di masyarakat.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, PRMPC hanya merasa keberatan akibat banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya.
***