SuaraPantura.com - Miris tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlokasi di sebelah timur terminal indulk Kota Pemalang sengaja di sulap menjadi kuburan sampah. Rabu 4 Desember 2024.
Lokasi tanah tersebut berdampingan dengan area pemakaman siwareng Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, bantaran sungai kali baros Desa Wanarejan Selatan Kecamatan Taman.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan dirinya belum tau dan akan segera berkomunikasi dengan dinas terkait.
"Wah saya belum tahu itu, nanti saya tanyakan kedinas terkait ya mas", ucapnya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wiji Mulyati saat di konfirmasi mengatakan bahwa dengan sistem Landfill tersebut bisa menangani permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Pemalang saat ini.
"Perlu di ketahui dan di pahami itu Landfill, bukan Open Dumping, dengan cara terdebut mudah mudahan bisa mengatasi permasalahan sampah yang ada", ujarnya.
Wiji Mulyati menjelaskan bahwa status tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah dan peruntukanya sebagai tempat pembuangan akhir (TPA), dan kami pun sudah berkoordinadi dengan semua pihak.
"Kami sudah berkordinasi keseluruh pihak, dan kebetulan setatus tanah juga milik pemda, wilayah Desa Pelutan, keperuntukanya sebagai tempat pembuanhan sampah akhir (TPA)", terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Pelutan Zulfa Tadbi'ul Maghfur bahwa tanah tersebut memang statusnya untuk tempat pembuangan sampah akhir (TPA).
"Kami sudah koordinasi dengan DLH tempat tersebut statusnya tanah untuk tempat pembuangan akhir, dan itu nanti tetep semua di urug, tanah itu bukan kawasan pemakaman", terang Lurah Pelutan.
Zulfa Tadbi'ul Maghfur membenarkan lokasi tersebut dekat dengan pemakaman, tetapi dirinya sudah berkoordinasi untuk menyisihkan, dan skan menggunakan hanya secukupnya.
"Hasil kita koordinadi dengan DLH, fisetujui untuk kita selisihkan beberapa meter dari makam. dan nanti secukupnya saja, sekiranya sudah penuh tidak lagi buang sampah disitu", tegasnya.
Namun demikiyan anehnya beberapa bulan yang lalu pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang baru saja meresmikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Surajaya denganan kapasitas tampung hingga 40 ton sampah.
Namunkenyataanya di lapangan berkata lain TPST Surajaya hanya dapat menampung maksimal 4 ton saja dalam sehari.
Abimanyu